KPK kembali tetapkan tersangka suap di Buol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan seorang tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengusaha berinisial A sebelumnya.
"Dari tiga orang dengan inisial G, D, dan S, kami langsung menetapkan G sebagai tersangka karena diduga bersama-sama tersangka A memberikan tindak pidana penyuapan," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Rabu 27 Juni 2012.
Dia mengungkapkan, G merupakan seorang pengusaha swasta yang diduga akan melakukan tindak pidana suap terhadap seorang penyelenggara negara. Penyelenggara negara tersebut diduga adalah Bupati Buol Amran Batalipu.
Sementara D, dan S yang ikut diamankan oleh petugas KPK saat ini masih terus diperiksa untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya. "Secepatnya besok pagi akan kami beritahukan status mereka terkait kasus ini," ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus penyuapan terkait penerbitan hak tertentu dengan nilai nominal mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial A yang diketahui adalah Anshori yang juga manajer di sebuah perusahaan kelapa sawit bernama Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Tati Murdaya.
"Berdasarkan bukti tangkap tangan yang kami temukan di lapangan, A kami tetapkan sebagai tersangka karena mempunyai peran sebagai pemberi suap," ungkap Bambang.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (lil)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan seorang tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengusaha berinisial A sebelumnya.
"Dari tiga orang dengan inisial G, D, dan S, kami langsung menetapkan G sebagai tersangka karena diduga bersama-sama tersangka A memberikan tindak pidana penyuapan," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Rabu 27 Juni 2012.
Dia mengungkapkan, G merupakan seorang pengusaha swasta yang diduga akan melakukan tindak pidana suap terhadap seorang penyelenggara negara. Penyelenggara negara tersebut diduga adalah Bupati Buol Amran Batalipu.
Sementara D, dan S yang ikut diamankan oleh petugas KPK saat ini masih terus diperiksa untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya. "Secepatnya besok pagi akan kami beritahukan status mereka terkait kasus ini," ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus penyuapan terkait penerbitan hak tertentu dengan nilai nominal mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial A yang diketahui adalah Anshori yang juga manajer di sebuah perusahaan kelapa sawit bernama Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Tati Murdaya.
"Berdasarkan bukti tangkap tangan yang kami temukan di lapangan, A kami tetapkan sebagai tersangka karena mempunyai peran sebagai pemberi suap," ungkap Bambang.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (lil)
()