Pungutan dan sumbangan sekolah direvisi

Kamis, 28 Juni 2012 - 05:42 WIB
Pungutan dan sumbangan...
Pungutan dan sumbangan sekolah direvisi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi pungutan dan sumbangan yang boleh diterima setiap sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan peraturan yang diubah terkait dengan Permendikbud No 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemerintah merevisi karena ada laporan keberatan dari sekolah swasta karena tidak boleh menarik biaya operasional di SD dan SMP karena Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak mencukupi.

Oleh karena itu, jelas Nuh, sekolah swasta tetap dibolehkan untuk memungut namun pungutan tidak boleh diminta penuh hanya selisih dari uang BOS yang diterima.

“Misalkan uang SPP Rp200.000 lalu BOS yang diterima Rp100.000 maka maksimum pungutan hanya Rp100.000. Pungutan ini hanya sebagai pengurang saja. ini saya anggap sudah adil karena swasta punya keterbatasan disini,” kata Nuh menjelaskan di gedung Kemendikbud, Rabu (27/6/2012).

Mantan menkominfo ini menegaskan, fleksibilitas pungutan ini hanya diperbolehkan untuk sekolah swasta sementara sekolah negeri tidak diizinkan untuk menarik pungutan dalam bentuk apapun. Selanjutnya, revisi lain yang akan dikeluarkan pemerintah ialah jika sekolah menerima sumbangan yang diterima selama satu tahun melebihi Rp5 miliar maka harus diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya harus diumumkan.

Pembiayaan yang ada di sekolah itu menurut Nuh terbagi tiga yakni biaya investasi, operasional dan personal. Pemerintah meminta Rancangan Anggaran Belanja Sekolah (RABS) karena akan diketahui rencana penerimaan darimana saja untuk menutupi ketiga pembiayaan tersebut dan berapa yang ditarik dari murid.

“Di sini yang jelas saya tekankan sumbangan atau pungutan tidak boleh dipakai untuk kesejahteraan komite dan pemangku kepentingan lainnya,” tandasnya.(azh)
()
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved