Pungutan dan sumbangan sekolah direvisi

Kamis, 28 Juni 2012 - 05:42 WIB
Pungutan dan sumbangan...
Pungutan dan sumbangan sekolah direvisi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi pungutan dan sumbangan yang boleh diterima setiap sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan peraturan yang diubah terkait dengan Permendikbud No 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemerintah merevisi karena ada laporan keberatan dari sekolah swasta karena tidak boleh menarik biaya operasional di SD dan SMP karena Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak mencukupi.

Oleh karena itu, jelas Nuh, sekolah swasta tetap dibolehkan untuk memungut namun pungutan tidak boleh diminta penuh hanya selisih dari uang BOS yang diterima.

“Misalkan uang SPP Rp200.000 lalu BOS yang diterima Rp100.000 maka maksimum pungutan hanya Rp100.000. Pungutan ini hanya sebagai pengurang saja. ini saya anggap sudah adil karena swasta punya keterbatasan disini,” kata Nuh menjelaskan di gedung Kemendikbud, Rabu (27/6/2012).

Mantan menkominfo ini menegaskan, fleksibilitas pungutan ini hanya diperbolehkan untuk sekolah swasta sementara sekolah negeri tidak diizinkan untuk menarik pungutan dalam bentuk apapun. Selanjutnya, revisi lain yang akan dikeluarkan pemerintah ialah jika sekolah menerima sumbangan yang diterima selama satu tahun melebihi Rp5 miliar maka harus diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya harus diumumkan.

Pembiayaan yang ada di sekolah itu menurut Nuh terbagi tiga yakni biaya investasi, operasional dan personal. Pemerintah meminta Rancangan Anggaran Belanja Sekolah (RABS) karena akan diketahui rencana penerimaan darimana saja untuk menutupi ketiga pembiayaan tersebut dan berapa yang ditarik dari murid.

“Di sini yang jelas saya tekankan sumbangan atau pungutan tidak boleh dipakai untuk kesejahteraan komite dan pemangku kepentingan lainnya,” tandasnya.(azh)
()
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved