Wa Ode akan buktikan dugaan suap Marzuki
A
A
A
Sindonews.com – Tersangka dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dan Tindak Pidana Pencucian Uang Wa Ode Nurhayati akan membeberkan dugaan suap Ketua DPR Marzuki Alie di persidangan berikutnya.
Wa Ode mengklaim memiliki bukti suap senilai Rp300 miliar yang diduga diterima Marzuki Alie dalam kasusnya. "Nanti di persidangan saya bisa memastikan bahwa kode K itu adalah ketua DPR. Itu akan saya buka. Buktinya (penerimaan suap Rp300 miliar) akan saya beberkan di persidangan. Ya, memang pantas Marzuki diperiksa KPK,” kata Wa Ode seusai menjalani persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 26 Juni 2012.
Menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan Nando, mantan staf Badan Anggaran (Banggar) DPR, saat menjadi saksi atas kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan kode-kode alokasi DPID disertai jumlahnya yang diperuntukkan ke pimpinan DPR, pimpinan Banggar, dan partainya. Selain Nando, kata dia, seluruh Staf Tenaga Ahli (TA) Banggar bahkan mengetahui hal itu.
“Yang menemukan data itu penyidik KPK. Saudara Nando diminta menjelaskan apa arti kata itu. Saat itu Saudara Nando mengatakan saya (Nando) melakukan semua ini atas perintah pimpinan Banggar. BAP ada, berkas perkara ada, lengkap," papar dia.
Wa Ode juga menyebutkan dalam pemeriksaan sebagai saksi, Nando terlihat menutupi kode K. Menurut Nando, kata Wa Ode, kode K itu sebagai koordinator. Posisi koordinator itu adalah anggota Banggar DPR yang berjumlah sembilan orang. Selain kode K, terdapat kode P yang menurut Nando sebagai jatah pimpinan Banggar. Padahal menurut Wa Ode, Nando telah mengaku bahwa angka atas kode K lebih besar dari P.
“Logikanya koordinator itu anggota Banggar (mestinya sedikit). Di kode P jatah pimpinan Banggar (harusnya lebih banyak). Logika sederhananya jatah koordinator itu di bawah P. Tapi kenapa angka uang K lebih tinggi dari P. Lah kalau di atas P itu berarti ketua (DPR). Sederhana, tapi gampang dibuktikan di fakta persidangan,” beber dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie telah berulang kali membantah tuduhan Wa Ode Nurhayati tersebut. “Uang Rp300 miliar itu kan banyak. Siapa yang memberi, bagaimana cara memberinya. Kemudian bagaimana saya menerimanya, apakah transfer atau uang kontan. Kalau uang kontan, bisa bawa truk untuk menerimanya,” kata dia.
Menurut Marzuki, tudingan tersebut sangat tidak masuk akal karena jumlahnya sangat fantastis. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan,pengumpulan bukti dugaan penerimaan Marzuki tersebut masih terus dilakukan. “Kita kan sudah sampaikan, kita lagi terus kumpulkan dulu (bukti). Jadi belum ada tambahan dari yang kemarin,” kata Johan di Gedung KPK. (lil)
Wa Ode mengklaim memiliki bukti suap senilai Rp300 miliar yang diduga diterima Marzuki Alie dalam kasusnya. "Nanti di persidangan saya bisa memastikan bahwa kode K itu adalah ketua DPR. Itu akan saya buka. Buktinya (penerimaan suap Rp300 miliar) akan saya beberkan di persidangan. Ya, memang pantas Marzuki diperiksa KPK,” kata Wa Ode seusai menjalani persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 26 Juni 2012.
Menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan Nando, mantan staf Badan Anggaran (Banggar) DPR, saat menjadi saksi atas kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan kode-kode alokasi DPID disertai jumlahnya yang diperuntukkan ke pimpinan DPR, pimpinan Banggar, dan partainya. Selain Nando, kata dia, seluruh Staf Tenaga Ahli (TA) Banggar bahkan mengetahui hal itu.
“Yang menemukan data itu penyidik KPK. Saudara Nando diminta menjelaskan apa arti kata itu. Saat itu Saudara Nando mengatakan saya (Nando) melakukan semua ini atas perintah pimpinan Banggar. BAP ada, berkas perkara ada, lengkap," papar dia.
Wa Ode juga menyebutkan dalam pemeriksaan sebagai saksi, Nando terlihat menutupi kode K. Menurut Nando, kata Wa Ode, kode K itu sebagai koordinator. Posisi koordinator itu adalah anggota Banggar DPR yang berjumlah sembilan orang. Selain kode K, terdapat kode P yang menurut Nando sebagai jatah pimpinan Banggar. Padahal menurut Wa Ode, Nando telah mengaku bahwa angka atas kode K lebih besar dari P.
“Logikanya koordinator itu anggota Banggar (mestinya sedikit). Di kode P jatah pimpinan Banggar (harusnya lebih banyak). Logika sederhananya jatah koordinator itu di bawah P. Tapi kenapa angka uang K lebih tinggi dari P. Lah kalau di atas P itu berarti ketua (DPR). Sederhana, tapi gampang dibuktikan di fakta persidangan,” beber dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie telah berulang kali membantah tuduhan Wa Ode Nurhayati tersebut. “Uang Rp300 miliar itu kan banyak. Siapa yang memberi, bagaimana cara memberinya. Kemudian bagaimana saya menerimanya, apakah transfer atau uang kontan. Kalau uang kontan, bisa bawa truk untuk menerimanya,” kata dia.
Menurut Marzuki, tudingan tersebut sangat tidak masuk akal karena jumlahnya sangat fantastis. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan,pengumpulan bukti dugaan penerimaan Marzuki tersebut masih terus dilakukan. “Kita kan sudah sampaikan, kita lagi terus kumpulkan dulu (bukti). Jadi belum ada tambahan dari yang kemarin,” kata Johan di Gedung KPK. (lil)
()