KPK kembali periksa WN Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Kushi yang diduga turut membantu pelarian Neneng Sri Wachyuni saat menjadi buronan Interpol beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Mohammad Hasan Bin Kushi akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka, karena dianggap menghalang-halangi penyidikan terhadap Neneng yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"MHK (Mohammad Hasan bin Khusi) diperiksa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mohammad Hasan bin Khusi pada 14 Juni 2012 lalu. Dia pun ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Hasan disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta. (lil)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Mohammad Hasan Bin Kushi akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka, karena dianggap menghalang-halangi penyidikan terhadap Neneng yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"MHK (Mohammad Hasan bin Khusi) diperiksa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mohammad Hasan bin Khusi pada 14 Juni 2012 lalu. Dia pun ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Hasan disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta. (lil)
()