RPP Tembakau harus akomodir petani

Selasa, 26 Juni 2012 - 10:17 WIB
RPP Tembakau harus akomodir petani
RPP Tembakau harus akomodir petani
A A A
Sindonews.com - Rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau menuai pro-kontra. Sejumlah kalangan menilai, RPP tembakau hanya merugikan petani.

Anggota Komisi IX DPR RI Chusnunia mengatakan, terdapat pasal dalam RPP itu dinilai para petani tembakau sangat meresahkan.

"Seharusnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam menerapkan RPP Tembakau harus mengakomodir kepentingan dan aspirasi banyak pihak, termasuk kalangan petani tembakau di Indonesia," ujar wanita akrab dipanggil Nuni ini, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/6/2012).

Sebab, pemerintah tidak bisa melarang petani menanam tembakau atau memproduksi rokok. Apalagi, kretek sebagai salah satu produk asli Indonesia yang harus harus dilestarikan.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, memang perlu adanya aturan terkait dengan bahaya rokok sebagai salah satu produk tembakau. Tapi, jika RPP itu merugikan petani tembakau lokal maka harus ditolak keras.

“Jika dalam RPP tersebut benar pemerintah akan mengatur pengujian kadar tar dan nikotin, yang muaranya mengarah pada kemungkinan hanya memberi jalan masuknya produk rokok dari luar negeri, ini yang ditakutkan para petani lokal kita, mereka tidak bisa lagi menanam dan memproduksi rokok, jangan sampai ini terjadi,” ujar dia.

Nuni mengaku tidak mempermasalahkan jika dilakukan pengaturan tentang peringatan bahaya merokok seperti gambar dan tulisan tentang peringatan bahaya rokok, atau aturan lain yang diperlukan.

Namun jangan sampai tujuannya memberangus mata pencaharian petani, apalagi menghabisi budaya negeri sendiri.

RPP tersebut, lanjutnya, sebelum disahkan perlu disosialisasikan secara maksimal lebih dulu dan dievaluasi dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, agar tidak semakin meresahkan petani tembakau Indonesia.

Seperti diberitakan, rencana pengesahan RPP tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (RPP tembakau) menimbulkan menuai protes.

Ribuan petani tembakau dari Laskar Kretek di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin 25 Juni kemarin berunjuk rencana pengesahan RPP itu di kompleks Sasana Adipura Wonosobo.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5067 seconds (0.1#10.140)