RPP Tembakau harus akomodir petani

Selasa, 26 Juni 2012 - 10:17 WIB
RPP Tembakau harus akomodir...
RPP Tembakau harus akomodir petani
A A A
Sindonews.com - Rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau menuai pro-kontra. Sejumlah kalangan menilai, RPP tembakau hanya merugikan petani.

Anggota Komisi IX DPR RI Chusnunia mengatakan, terdapat pasal dalam RPP itu dinilai para petani tembakau sangat meresahkan.

"Seharusnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam menerapkan RPP Tembakau harus mengakomodir kepentingan dan aspirasi banyak pihak, termasuk kalangan petani tembakau di Indonesia," ujar wanita akrab dipanggil Nuni ini, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/6/2012).

Sebab, pemerintah tidak bisa melarang petani menanam tembakau atau memproduksi rokok. Apalagi, kretek sebagai salah satu produk asli Indonesia yang harus harus dilestarikan.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, memang perlu adanya aturan terkait dengan bahaya rokok sebagai salah satu produk tembakau. Tapi, jika RPP itu merugikan petani tembakau lokal maka harus ditolak keras.

“Jika dalam RPP tersebut benar pemerintah akan mengatur pengujian kadar tar dan nikotin, yang muaranya mengarah pada kemungkinan hanya memberi jalan masuknya produk rokok dari luar negeri, ini yang ditakutkan para petani lokal kita, mereka tidak bisa lagi menanam dan memproduksi rokok, jangan sampai ini terjadi,” ujar dia.

Nuni mengaku tidak mempermasalahkan jika dilakukan pengaturan tentang peringatan bahaya merokok seperti gambar dan tulisan tentang peringatan bahaya rokok, atau aturan lain yang diperlukan.

Namun jangan sampai tujuannya memberangus mata pencaharian petani, apalagi menghabisi budaya negeri sendiri.

RPP tersebut, lanjutnya, sebelum disahkan perlu disosialisasikan secara maksimal lebih dulu dan dievaluasi dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, agar tidak semakin meresahkan petani tembakau Indonesia.

Seperti diberitakan, rencana pengesahan RPP tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (RPP tembakau) menimbulkan menuai protes.

Ribuan petani tembakau dari Laskar Kretek di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin 25 Juni kemarin berunjuk rencana pengesahan RPP itu di kompleks Sasana Adipura Wonosobo.(lin)
()
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved