RUU Pemda dinilai kental birokratisasi

Selasa, 26 Juni 2012 - 09:14 WIB
RUU Pemda dinilai kental birokratisasi
RUU Pemda dinilai kental birokratisasi
A A A
Sindonews.com – Pengaturan tentang legislasi daerah dan proses penegakan hukum bagi aparat daerah yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) dinilai penuh birokratisasi.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, materi RUU Pemda yang diusulkan pemerintah sangat kental dan sarat dengan birokratisasi melalui penambahan norma prosedural. Hal tersebut terlihat dari Pasal 129 RUU Pemda yang menghadirkan kewajiban penyampaian perda (peraturan daerah) yang sudah ditetapkan kepada pejabat yang lebih tinggi untuk mendapatkan nomor register.

“Jelas, ketentuan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 78 dan Pasal 79 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Ronald di Jakarta, Senin 25 Juni 2012.

Menurut dia, ketentuan dalam dua pasal tersebut justru tidak mengenal ada mekanisme registrasi perda. Bahayanya lagi, ketentuan pemberian nomor register tidak diberi batas waktu sehingga tidak menutup kemungkinan melanggar kewajiban pengundangan perda maksimal 30 hari sejak ditetapkan oleh kepala daerah. Ronald mengungkapkan, wujud birokratisasi lainnya terdapat dalam pengaturan tentang proses penegakan hukum bagi aparat di daerah.

Pasal 264 RUU Pemda menyatakan ada kewajiban memberitahukan kepada kepala daerah sebelum melakukan penyidikan terhadap aparat pemda. “Ketentuan ini berpotensi memperpanjang birokrasi dan menunda proses hukum,” ungkapnya.

Begitu juga ketentuan dalam Pasal 265 yang mensyaratkan ada keharusan bagi aparat penegak hukum untuk terlebih dulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah. Hal ini sangat berpotensi terjadi negosiasi yang melemahkan hukum. Di mana seharusnya tidak diperbolehkan terjadinya negosiasi antara pemerintah dan penegak hukum. “Hal ini dapat memunculkan kecurangan dalam proses hukum,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Arif Wibowo. Menurut dia, RUU Pemda yang merupakan inisiatif pemerintah memberikan penguatan pada birokrasi. Penguatan itu di antaranya penguatan provinsi sebagai wakil pemerintah, wakil kepala daerah yang ditunjuk bukan dipilih, administrasi formil pemerintahan yang panjang dan tidak perlu, peningkatan sanksi administratif, pembagian kewenangan dan tugas antara kepala daerah dan wakil yang sesungguhnya tidak perlu, serta penegasan bahwa kabupaten/kota merupakan wilayah administratif di samping daerah otonom.

“Tampak nyata ada kecenderungan kuat birokratisasi dan resentralisasi terutama menyangkut administrasi pemerintahan,” tandas politikus PDIP ini. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6818 seconds (0.1#10.140)