Cirus Sinaga tetap divonis 5 tahun

Selasa, 26 Juni 2012 - 08:38 WIB
Cirus Sinaga tetap divonis...
Cirus Sinaga tetap divonis 5 tahun
A A A
Sindonews.com – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menghukum jaksa nonaktif Cirus Sinaga dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Majelis kasasi berharap bisa menghukum Cirus dengan dakwaan kumulatif, karena efek rusak kasus ini begitu besar terhadap organisasi penegak hukum. Namun karena dikenakan dakwaan alternatif, hakim tidak bisa memperberat hukuman Cirus.

"Jadi, tadinya di musyawarah majelis juga begitu (hukuman kumulatif). Kenapa ini dakwaannya disusun alternatif, jadi hakim-hakim tidak ada pilihannya. Hukumannya segitu-gitu saja. Padahal dampaknya luas sekali," ujar Ketua Majelis Kasasi Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Senin 25 Juni 2012.

Hakim kasasi, menurut Djoko, hanya bisa memutus perkara berdasarkan dakwaan yang terbukti. (lil)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6010 seconds (0.1#10.140)