KPK keluarkan surat pencegahan untuk Said Faisal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Said Faisal selaku Ajudan Gubernur Riau Rusli.
Hal itu dilakukan karena KPK masih perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi.
“KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Said Faisal sejak 6 Juni lalu," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam siaran persnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Menurut Johan, keterangan Said penting untuk mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda no 6/2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun 2012 untuk pembangunan venue PON ke-18 di Riau.
Johan menegaskan, pencegahan dilakukan terhadap seseorang bukan berarti akan melakukan penahanan. Pencegahan terhadap Said, murni untuk memudahkan pemeriksaan.
“Kalau kaitan dengan pencegahan, keterangan yang bersangkutan diperlukan. Jadi sewaktu-waktu ketika dimintai keterangan bisa sebagai saksi dan dia tidak sedang bepergian ke luar negeri dan ini tidak terkait dengan status,“ tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Johan, KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Said dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK menilai informasi yang diberikan olehnya sangatlah penting.
Pada perkara itu sendiri, KPK telah lebih dulu menahan empat orang tersangka kasus ini. Mereka anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (Fraksi Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.(lin)
Hal itu dilakukan karena KPK masih perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi.
“KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Said Faisal sejak 6 Juni lalu," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam siaran persnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Menurut Johan, keterangan Said penting untuk mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda no 6/2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun 2012 untuk pembangunan venue PON ke-18 di Riau.
Johan menegaskan, pencegahan dilakukan terhadap seseorang bukan berarti akan melakukan penahanan. Pencegahan terhadap Said, murni untuk memudahkan pemeriksaan.
“Kalau kaitan dengan pencegahan, keterangan yang bersangkutan diperlukan. Jadi sewaktu-waktu ketika dimintai keterangan bisa sebagai saksi dan dia tidak sedang bepergian ke luar negeri dan ini tidak terkait dengan status,“ tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Johan, KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Said dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK menilai informasi yang diberikan olehnya sangatlah penting.
Pada perkara itu sendiri, KPK telah lebih dulu menahan empat orang tersangka kasus ini. Mereka anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (Fraksi Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.(lin)
()