KPK selidiki pengadaan Alquran 2011
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran (TA) 2011.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pihaknya masih mendalami apakah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus tersebut. Penyidikan akan difokuskan pada pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 meskipun pengadaannya pada kurun waktu 2009-2011.
"Untuk tahan anggaran 2011, sudah tahap penyelidikan. Kita sudah lakukan pendalaman dengan pulbaket (pengumpulan berkas dan keterangan),” papar Johan saat dihubungi di Jakarta, Minggu 24 Juni 2012.
Dia menuturkan, tim penyelidik yang menangani kasus tersebut segera menjadwalkan pemeriksaan beberapa orang sebagai terperiksa. Namun, dirinya belum mengetahui nama-nama yang akan dipanggil.
Terperiksa itu merupakan PNS dari Kemenag dan perusahaan yang menangani pengadaan Alquran tersebut. “Pekan ini akan dimintai keterangan dari semua pihak. Kita akan kualifikasi kesaksiannya dari perusahaan pengadaan Alquran dan dari pihak Depagnya,” papar dia.
Terkait kesediaan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar untuk dipanggil sebagai saksi, Johan menuturkan, kebutuhan atas kesaksian didasarkan pada kewenangan penyelidik. Penawaran diri Wamenag tidak serta merta akan dipenuhi KPK.
"Kalau dibutuhkan (kesaksian Wamenag), kita akan minta keterangannya. Diperiksa atau tidak itu kebutuhan penyelidik. Sampai hari ini belum ada,” pungkas dia.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto juga mengakui pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi di Kemenag. Namun, dia belum mengetahui perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran.
“Saya belum tahu secara spesifik karena saya belum baca laporannya,” ungkap Bambang.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, jika dugaan korupsi pengadaan Alquran tersebut memang terjadi, akan sangat memalukan. Apalagi terjadi dalam institusi berlabel pendidikan dan agama.
“Sangat menyedihkan jika nanti terbukti kitab suci pun dikorup oleh oknum Kemenag,” kata Syafrani.
Menurut dia, pembuktian KPK terhadap dugaan itu dinilai penting untuk membersihkan oknum-oknum yang diduga berperilaku korup dalam institusi berlabel agama tersebut. “Bidikan KPK terhadap Kemenag adalah incaran strategis dan sangat penting mengingat institusi ini harus jadi simbol moral dan karenanya harus dibersihkan dari pengotor-pengotor moral bangsa,” beber dia.
Sementara itu, Kemenag telah membentuk tim audit internal yang terdiri atas tiga orang untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan Alquran. Inspektur Jenderal Kemenag M Suparta mengatakan, tim tersebut akan memeriksa berkas pengadaan Alquran yang berlangsung pada 2009, 2010, dan 2011.
Menurut dia, dibutuhkan waktu sekitar empat hari untuk memeriksa seluruh berkas pengadaan tersebut. “Kita sudah membentuk tim yang secara khusus bertugas menyelidiki berkas pengadaan Alquran itu,” ungkap Suparta.
Wamenag Nasaruddin Umar mempersilakan KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan Alquran di jajarannya. Nazaruddin menilai proyek pengadaan Alquran sudah sesuai prosedur yang berlaku serta mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/2010 Pasal 87.
Pasal itu menyatakan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat menambah volume pekerjaan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan tidak ditemukan ada penyimpangan. Meski demikian, Nasaruddin tetap mempersilakan KPK mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Kami tidak mau melanggar hukum. Jadi, di atas kertas tidak ada penyimpangan karena semua proyek pengadaan Alquran yang berlangsung sejak 2009–2011 telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” akunya.
Nasaruddin mengungkapkan, kebutuhan terhadap Alquran setiap tahunnya mencapai 2 juta eksemplar. Pada 2009 Kemenag melakukan pengadaan Alquran sebanyak 42.600 eksemplar dengan pagu anggaran Rp1,136 miliar.
Sementara nilai kontrak yang disepakati sekitar Rp1,165 miliar. Pada 2010 Kemenag kembali melakukan pengadaan Alquran sebanyak 45.000 eksemplar dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar dan nilai kontrak Rp1,4 miliar.
Pada 2011 pengadaan Alquran berlangsung dua kali antara lain pengadaan 67.600 Alquran ukuran besar melalui APBN dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar serta pengadaan Alquran ukuran kecil, tafsir Alquran, surah Yasin, dan Alquran terjemah dengan nilai anggaran Rp5,6 miliar.
Terakhir, kata Wamenag, pengadaan 653.000 Alquran lewat APBNP 2011 dengan pagu anggaran Rp22,8 miliar. “Namun pada akhir 2011 saya tidak lagi menjabat Dirjen Bimas Islam,” paparnya. (lil)
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pihaknya masih mendalami apakah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus tersebut. Penyidikan akan difokuskan pada pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 meskipun pengadaannya pada kurun waktu 2009-2011.
"Untuk tahan anggaran 2011, sudah tahap penyelidikan. Kita sudah lakukan pendalaman dengan pulbaket (pengumpulan berkas dan keterangan),” papar Johan saat dihubungi di Jakarta, Minggu 24 Juni 2012.
Dia menuturkan, tim penyelidik yang menangani kasus tersebut segera menjadwalkan pemeriksaan beberapa orang sebagai terperiksa. Namun, dirinya belum mengetahui nama-nama yang akan dipanggil.
Terperiksa itu merupakan PNS dari Kemenag dan perusahaan yang menangani pengadaan Alquran tersebut. “Pekan ini akan dimintai keterangan dari semua pihak. Kita akan kualifikasi kesaksiannya dari perusahaan pengadaan Alquran dan dari pihak Depagnya,” papar dia.
Terkait kesediaan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar untuk dipanggil sebagai saksi, Johan menuturkan, kebutuhan atas kesaksian didasarkan pada kewenangan penyelidik. Penawaran diri Wamenag tidak serta merta akan dipenuhi KPK.
"Kalau dibutuhkan (kesaksian Wamenag), kita akan minta keterangannya. Diperiksa atau tidak itu kebutuhan penyelidik. Sampai hari ini belum ada,” pungkas dia.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto juga mengakui pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi di Kemenag. Namun, dia belum mengetahui perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran.
“Saya belum tahu secara spesifik karena saya belum baca laporannya,” ungkap Bambang.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, jika dugaan korupsi pengadaan Alquran tersebut memang terjadi, akan sangat memalukan. Apalagi terjadi dalam institusi berlabel pendidikan dan agama.
“Sangat menyedihkan jika nanti terbukti kitab suci pun dikorup oleh oknum Kemenag,” kata Syafrani.
Menurut dia, pembuktian KPK terhadap dugaan itu dinilai penting untuk membersihkan oknum-oknum yang diduga berperilaku korup dalam institusi berlabel agama tersebut. “Bidikan KPK terhadap Kemenag adalah incaran strategis dan sangat penting mengingat institusi ini harus jadi simbol moral dan karenanya harus dibersihkan dari pengotor-pengotor moral bangsa,” beber dia.
Sementara itu, Kemenag telah membentuk tim audit internal yang terdiri atas tiga orang untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan Alquran. Inspektur Jenderal Kemenag M Suparta mengatakan, tim tersebut akan memeriksa berkas pengadaan Alquran yang berlangsung pada 2009, 2010, dan 2011.
Menurut dia, dibutuhkan waktu sekitar empat hari untuk memeriksa seluruh berkas pengadaan tersebut. “Kita sudah membentuk tim yang secara khusus bertugas menyelidiki berkas pengadaan Alquran itu,” ungkap Suparta.
Wamenag Nasaruddin Umar mempersilakan KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan Alquran di jajarannya. Nazaruddin menilai proyek pengadaan Alquran sudah sesuai prosedur yang berlaku serta mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/2010 Pasal 87.
Pasal itu menyatakan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat menambah volume pekerjaan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan tidak ditemukan ada penyimpangan. Meski demikian, Nasaruddin tetap mempersilakan KPK mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Kami tidak mau melanggar hukum. Jadi, di atas kertas tidak ada penyimpangan karena semua proyek pengadaan Alquran yang berlangsung sejak 2009–2011 telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” akunya.
Nasaruddin mengungkapkan, kebutuhan terhadap Alquran setiap tahunnya mencapai 2 juta eksemplar. Pada 2009 Kemenag melakukan pengadaan Alquran sebanyak 42.600 eksemplar dengan pagu anggaran Rp1,136 miliar.
Sementara nilai kontrak yang disepakati sekitar Rp1,165 miliar. Pada 2010 Kemenag kembali melakukan pengadaan Alquran sebanyak 45.000 eksemplar dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar dan nilai kontrak Rp1,4 miliar.
Pada 2011 pengadaan Alquran berlangsung dua kali antara lain pengadaan 67.600 Alquran ukuran besar melalui APBN dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar serta pengadaan Alquran ukuran kecil, tafsir Alquran, surah Yasin, dan Alquran terjemah dengan nilai anggaran Rp5,6 miliar.
Terakhir, kata Wamenag, pengadaan 653.000 Alquran lewat APBNP 2011 dengan pagu anggaran Rp22,8 miliar. “Namun pada akhir 2011 saya tidak lagi menjabat Dirjen Bimas Islam,” paparnya. (lil)
()