KPK kembali periksa kolega Neneng

Kamis, 21 Juni 2012 - 10:40 WIB
KPK kembali periksa...
KPK kembali periksa kolega Neneng
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa orang-orang yang dianggap terlibat dalam pelarian tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wachyuni.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Neneng.

"Hari ini KPK akan memeriksa Aan Ikhyaudin dan juga R Azmi bin Muhammad Yusof untuk memberikan kesaksian," katanya saat dikonfirmasi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2012).

R Azmi bin Muhammad Yusof sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, dengan datang ke Gedung KPK sekira pukul 9.40 WIB. Azmi datang dengan diantar mobil tahanan KPK dan langsung memasuki gedung KPK.

R Azmi bin Muhammad Yusof merupakan salah satu warga negara Malaysia yang ditangkap KPK terkait pelarian Neneng selama ini. Selain Azmi, KPK juga menangkap M Hasan bin Kushi di tempat yang berbeda. Mereka diduga ikut membantu pelarian Neneng di Malaysia. (lil)

()
Berita Terkini
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved