Yusril kembali kalahkan pemerintah

Kamis, 21 Juni 2012 - 07:58 WIB
Yusril kembali kalahkan...
Yusril kembali kalahkan pemerintah
A A A
Sindonews.com – Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra kembali mengalahkan pemerintah dalam gugatan hukum di pengadilan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan pakar hukum tata negara itu, Rabu 20 Juni 2012 kemarin. Dengan putusan tersebut, Yusril telah lima kali memenangkan gugatan terhadap pemerintah.

Kekalahan pemerintah secara terus-menerus dalam sengketa hukum dan tata negara melawan Yusril Ihza Mahendra merupakan bukti kelalaian Presiden dan jajarannya dalam menerbitkan keputusan.

Ketentuan yang dibatalkan MK dalam gugatan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa keluar negeri. Pada persidangan Rabu 20 Juni 2012 kemarin, MK membatalkan ketentuan tentang jangka waktu pencegahan yang setiap kali bisa diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan.

Setelah putusan ini, aparat hukum hanya boleh melakukan pencegahan seseorang keluar negeri paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang hanya sekali yaitu enam bulan berikutnya.

"Pasal 97 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa ‘setiap kali’ adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusannya Rabu 20 Juni 2012.

Sebelum putusan dibacakan, MK dalam pertimbangannya menguraikan bahwa pencegahan keluar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu yang jelas mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula.

Menurut MK, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi seorang tersangka yang dikenai pencegahan keluar negeri tanpa batas waktu yang pasti. Putusan itu juga menghilangkan potensi memunculnya kesewenang-wenangan aparat hukum dalam menerbitkan surat pencegahan terhadap seorang tersangka.

Dengan putusan MK tersebut, pencegahan terhadap seseorang tanpa batas waktu tak lagi berlaku. Dalam persidangan kemarin tidak ada satu pun perbedaan (dissenting opinion) dari sembilan majelis hakim konstitusi yang menguji aturan pencegahan tersebut.

Sekadar diketahui, permohonan uji materi aturan diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra karena dirinya merasa dirugikan atas pemberlakuan Pasal 97 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, khususnya pencegahan selama enam bulan dan bisa diperpanjang tanpa batasan.

Pasal ini digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dasar pencegahan pada Yusril selama berstatus tersangka dalam kisruh sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) sebelum kasus tersebut dihentikan. Yusril tercatat pernah mendapat tiga kali perpanjangan pencegahan sehingga total masa pencegahan hampir mencapai dua tahun.

Para hakim MK mempertimbangkan bahwa pencegahan keluar negeri merupakan salah satu bentuk pembatasan hak konstitusional warga sehingga harus dilakukan dengan proses hukum yang sah berlaku (due process of law) misalnya untuk kepentingan penyidikan pidana agar dilakukan dengan lancar tanpa halangan.

Sementara itu, salah satu saksi dalam persidangan uji materi tersebut, AM Fatwa, menilai putusan ini membuat kepastian hukum lebih terjamin. Dia mengaku pernah mengalami kebijakan sewenang-wenang dari penguasa yakni ketika dicegah tanpa batas waktu dan tanpa surat pencegahan pada masa pemerintahan Orde Baru sejak 1980, serta tidak boleh hadir bersama satu atap di dalam acara-acara dengan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Perlakuan ini diterimanya karena dia menjadi salah satu tokoh penandatanganan Petisi 50 pada masa Orde Baru. "Jadi (putusan MK ini) bisa membuat hukum mempunyai kepastian, tidak sewenang-wenang seperti zaman Orde Baru dulu," ujarnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin meminta DPR dan Presiden merespons cepat kemenangan Yusril yang telah berulang-ulang. Kedua lembaga itu harus mengevaluasi setiap aturan dan UU yang ada saat ini.

"Evaluasi ini wajib dilakukan karena UU di Indonesia sudah banyak yang ketinggalan zaman dan tak sesuai perkembangan yang ada saat ini," ungkap Irman saat dihubungi.

Irman memaparkan DPR harus segera membahas revisi perundang-undangan agar bisa disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Menurut dia, banyak UU di Indonesia yang diproduksi pada era penjajahan Belanda dan hingga kini masih belum disesuaikan.

"Akibatnya ya begitu. Dirontokkan satu-satu. Ini tinggal tunggu waktu saja, banyak UU yang akan digugat karena ketinggalan zaman," papar Irman.

Dia menilai, apa yang dilakukan Yusril bisa menjadi bom waktu. Banyak pihak yang pada akhirnya menggugat keberadaan UU. UU saat ini, kata dia, banyak yang membelenggu hak individu warga negara. Itu tampak dari UU Keimigrasian yang mengatur pencekalan.

"Dulu memang mudah membelenggu hak individu atas nama negara. Tapi sekarang tak semudah itu. Individu bisa menggugatnya," ujar dia.

Sementara Yusril hingga berita ini diturunkan tak bisa dimintai komentar. Ponsel mantan menteri hukum dan HAM ini tak aktif. Kemarin Yusril tak berada di Tanah Air. (lil)
()
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved