Tersangka Alkes dicecar 151 pertanyaan

Rabu, 20 Juni 2012 - 14:56 WIB
Tersangka Alkes dicecar...
Tersangka Alkes dicecar 151 pertanyaan
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007, Rustam Syarifudin Pakaya dengan 151 pertanyaan.

Rustam yang diperiksa sejak pukul 09.50 WIB tadi, mengaku diberikan 151 pertanyaan terkait cek pelawat yang diberikan terkait pembangunan Gedung Depkes, pembangunan Gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Fatmawati, dan proyek Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin).

"Sampai saat ini saya sudah tujuh kali diperiksa dan saya diberi 151 pertanyaan. Masih ditanya soal travel cheque. Ya saya tidak kenal dan tidak tahu, ya saya jawab saja untuk tanyakan langsung sama Sekjen (Sekretaris Jenderal), Dirjen (Direktur Jenderal), dan Menterinya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Dia juga membantah tuduhan dirinya telah memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Menurutnya, ada pihak lain yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap penentuan spesifikasi tersebut.

"Yang buat kebijakan itu adalah Sekjen. Kalau untuk revisi, karena dia sebagai administrator tertinggi dalam setiap departemen. Dia juga harus bertanggung jawab, karena di Kementerian mana saja, kan seperti itu. Setelah Sekjen, baru menterinya. Nah itu dalam administrasi," ujarnya.

Sekedar diketahui, Rustam Syarifuddin Pakaya saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang oleh KPK sejak 20 April 2012 lalu. Rustam yang merupakan mantan anak buah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dimana saat dirinya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Selain itu Rustam yang menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. (lil)

()
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved