Tersangka Alkes dicecar 151 pertanyaan

Rabu, 20 Juni 2012 - 14:56 WIB
Tersangka Alkes dicecar 151 pertanyaan
Tersangka Alkes dicecar 151 pertanyaan
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007, Rustam Syarifudin Pakaya dengan 151 pertanyaan.

Rustam yang diperiksa sejak pukul 09.50 WIB tadi, mengaku diberikan 151 pertanyaan terkait cek pelawat yang diberikan terkait pembangunan Gedung Depkes, pembangunan Gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Fatmawati, dan proyek Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin).

"Sampai saat ini saya sudah tujuh kali diperiksa dan saya diberi 151 pertanyaan. Masih ditanya soal travel cheque. Ya saya tidak kenal dan tidak tahu, ya saya jawab saja untuk tanyakan langsung sama Sekjen (Sekretaris Jenderal), Dirjen (Direktur Jenderal), dan Menterinya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Dia juga membantah tuduhan dirinya telah memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Menurutnya, ada pihak lain yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap penentuan spesifikasi tersebut.

"Yang buat kebijakan itu adalah Sekjen. Kalau untuk revisi, karena dia sebagai administrator tertinggi dalam setiap departemen. Dia juga harus bertanggung jawab, karena di Kementerian mana saja, kan seperti itu. Setelah Sekjen, baru menterinya. Nah itu dalam administrasi," ujarnya.

Sekedar diketahui, Rustam Syarifuddin Pakaya saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang oleh KPK sejak 20 April 2012 lalu. Rustam yang merupakan mantan anak buah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dimana saat dirinya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Selain itu Rustam yang menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7770 seconds (0.1#10.140)
pixels