Hendra hanya 10 menit di KPK

Rabu, 20 Juni 2012 - 12:53 WIB
Hendra hanya 10 menit...
Hendra hanya 10 menit di KPK
A A A
Sindonews.com - Ajudan Gubernur Riau Said Faisal Muchlis alias Hendra hanya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK) selama 10 menit, sejak kedatangannya di Gedung lembaga antikorupsi itu pada pukul 11.00 WIB tadi.

Kepada wartawan, Hendra mengaku hanya melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Peraturan Daerah tentang PON di Riau.

"Tadi hanya melengkapi berkas makanya cuma sebentar, lima menit saja. Di dalam juga tidak ada pertanyaan sama sekali," kata Hendra di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Dia juga mengaku sama sekali tidak mengetahui kasus dugaan suap tersebut. "Soal keterlibatan siapa saja, saya tidak tahu. Karena Tupoksi kita hanya sebagai ajudan saja, angkat telepon dan sebagainya," ujarnya.

Sekedar diketahui, dugaan keterlibatan Rusli Zainal dalam perkara dugaan suap itu menguat sejak Gubernur Riau itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus PON. Namun Rusli berkilah sedang di Jakarta untuk rapat dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) saat dugaan suap itu terjadi.

Kasus dugaan korupsi PON Riau sendiri bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap mereka, KPK menetapkan status tersangka terhadap dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwar dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Tembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6814 seconds (0.1#10.140)