Ajudan Gubernur Riau diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Said Faisal Muchlis alias Hendra selaku ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal terkait kasus korupsi pembahasan Perda penyelenggaran PON ke-18 Riau.
Hendra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebagai ajudan gubernur, Hendra dinilai mengetahui kegiatan gubernur.
"Ajudan atau pengawal Gubernur Riau ini kami jadwalkan pemeriksaan hari ini, sesuai jadwal 09.30WIB," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Kasus dugaan korupsi PON ini sendiri bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan status tersangka terhadap dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak.
Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.(lin)
Hendra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebagai ajudan gubernur, Hendra dinilai mengetahui kegiatan gubernur.
"Ajudan atau pengawal Gubernur Riau ini kami jadwalkan pemeriksaan hari ini, sesuai jadwal 09.30WIB," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Kasus dugaan korupsi PON ini sendiri bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan status tersangka terhadap dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak.
Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.(lin)
()