Baca eksepsi Wa Ode menangis

Selasa, 19 Juni 2012 - 16:11 WIB
Baca eksepsi Wa Ode...
Baca eksepsi Wa Ode menangis
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, tak kuasa menahan air mata saat akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam eksepsinya, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) ini membantah keterlibatannya dalam kasus proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu. Berbagai dakwaan yang dialamatkan kepadanya hanya berdasarkan asumsi semata.

“Semua dakwaan adalah asumsi yang berdasarkan katanya, yakni dari Harris Surahman. Bukan fakta," kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Dalam sidang kali ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini terlihat menggunakan stelan busana serba putih gading dibalut jilbab merah. Sidang yang semula direncanakan pukul 10.00 WIB tersebut molor empat jam dan baru dimulai pada pukul 13.45 WIB.

Legislator Fraksi PAN itu diduga menerima hadiah senilai Rp6,25 miliar untuk memuluskan proyek PPID. Dia pun dijerat pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(lin)
()
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
Awas Salah! Ini Cara...
Awas Salah! Ini Cara Baca Hasil Rapid Test yang Benar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved