Banding Malinda Dee ditolak

Selasa, 19 Juni 2012 - 09:10 WIB
Banding Malinda Dee ditolak
Banding Malinda Dee ditolak
A A A
Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana tindak pidana perbankan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee.

Majelis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta Ahmad Sobari di Jakarta, Senin 18 Juni 2012.

Selain dihukum delapan tahun penjara, Malinda juga dijatuhi denda Rp10 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.

Malinda dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang. Kejahatan ini dilakukannya saat menjabat sebagai Citigold Executive atau Relationship Manager Citibank N A Cabang Landmark. Putusan itu dijatuhkan oleh tiga majelis hakim Jurnalis Amrad, Fritz John Polnaja, dan Syafrullah Sumar.

Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim penasihat hukum mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Perempuan 49 tahun ini awalnya dituntut JPU selama 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider tujuh bulan kurungan.

Salah satu kuasa hukum Malinda, Muara Karta, menyayangkan putusan hakim banding yang tetap menghukum kliennya. Menurut dia, ada kesalahan penerapan hukum yang tidak dilihat pengadilan tinggi. "Saya melihat ada hal-hal yang tidak patut dikenakan kepada Malinda Dee," kata Muara. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7972 seconds (0.1#10.140)