KPK kumpulkan bukti dugaan suap Marzuki
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari bukti dugaan penerimaan suap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie senilai Rp300 miliar dalam kasus pembahasan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keterangan atau informasi yang muncul di persidangan adalah fakta. Karena itu, fakta persidangan itu akan ditindaklanjuti penyidik KPK.
Saat ini penyidik sedang dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan suap Marzuki tersebut. Bukti-bukti itu akan divalidasi dan diverifikasi sebagai alat pendukung penyidikan. "Kan kita bilang tadi (pencarian bukti), ya itu tadi, pengakuan (Wa Ode) itu harus didukung oleh bukti-bukti. Tapi, harus ada validasi dengan bukti-bukti pendukung. Nanti kita lihat juga di persidangan. Jadi tidak sekadar pengakuan belaka,” tandas Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 18 Juni 2012.
Dia memaparkan, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Marzuki untuk kesaksian atas tudingan Wa Ode maupun dalam kasus suap DPID yang melibatkan Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz. Namun, jika dalam proses pencarian dan pengumpulan bukti-bukti primer dan pendukung menguatkan dugaan penerimaan Marzuki, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan itu.
"Jadi, tidak bisa seorang disebut kemudian besok orang itu dipanggil. Kan tidak selalu begitu," tandasnya.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri konteks dugaan penerimaan uang senilai Rp300 miliar tersebut. Dengan mendalami konteks itu, tudingan yang diarahkan kepada Marzuki Alie bisa dibuktikan benar atau tidaknya.
"Kalaupun ada (bukti) dan itu terjadi, itu tetap harus ada konteksnya. Konteksnya seperti apa? Nah itu bagian dari penelusuran KPK. Tidak bisa serta merta begitu saja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie membantah telah menerima uang Rp300 miliar dari Wa Ode Nurhayati. Marzuki bahkan meminta Wa Ode membuktikan fakta bahwa dirinya telah menerima uang itu. "Siapa yang memberi? Di mana dia memberikan kepada saya? Bagaimana caranya dia memberikan? Dan dalam kaitan apa dia memberi? Apakah karena saya ikut membahas, ikut mengatur, ikut mencalo, ikut mengesahkan, atau ikut tanda tangan?" tanya Marzuki.
Marzuki pun mengaku enggan berpolemik atas tudingan itu. Politikus Partai Demokrat ini bahkan bersedia menggunakan lie detector untuk membuktikan ketidak terlibatannya dalam kasus ini.
"Dipakai lie detector oleh aparat negara agar bangsa ini tidak disibukkan dengan fitnah sehingga habis waktu kita berpolemik. Padahal, kita harus bekerja karena masih banyak rakyat yang harus dibantu," tandasnya.
Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, menyatakan, pihaknya akan mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Marzuki Alie di persidangan kliennya. Secara alamiah permainan itu akan terungkap karena keterangan datang dari saksi-saksi yang ada. (lil)
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keterangan atau informasi yang muncul di persidangan adalah fakta. Karena itu, fakta persidangan itu akan ditindaklanjuti penyidik KPK.
Saat ini penyidik sedang dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan suap Marzuki tersebut. Bukti-bukti itu akan divalidasi dan diverifikasi sebagai alat pendukung penyidikan. "Kan kita bilang tadi (pencarian bukti), ya itu tadi, pengakuan (Wa Ode) itu harus didukung oleh bukti-bukti. Tapi, harus ada validasi dengan bukti-bukti pendukung. Nanti kita lihat juga di persidangan. Jadi tidak sekadar pengakuan belaka,” tandas Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 18 Juni 2012.
Dia memaparkan, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Marzuki untuk kesaksian atas tudingan Wa Ode maupun dalam kasus suap DPID yang melibatkan Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz. Namun, jika dalam proses pencarian dan pengumpulan bukti-bukti primer dan pendukung menguatkan dugaan penerimaan Marzuki, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan itu.
"Jadi, tidak bisa seorang disebut kemudian besok orang itu dipanggil. Kan tidak selalu begitu," tandasnya.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri konteks dugaan penerimaan uang senilai Rp300 miliar tersebut. Dengan mendalami konteks itu, tudingan yang diarahkan kepada Marzuki Alie bisa dibuktikan benar atau tidaknya.
"Kalaupun ada (bukti) dan itu terjadi, itu tetap harus ada konteksnya. Konteksnya seperti apa? Nah itu bagian dari penelusuran KPK. Tidak bisa serta merta begitu saja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie membantah telah menerima uang Rp300 miliar dari Wa Ode Nurhayati. Marzuki bahkan meminta Wa Ode membuktikan fakta bahwa dirinya telah menerima uang itu. "Siapa yang memberi? Di mana dia memberikan kepada saya? Bagaimana caranya dia memberikan? Dan dalam kaitan apa dia memberi? Apakah karena saya ikut membahas, ikut mengatur, ikut mencalo, ikut mengesahkan, atau ikut tanda tangan?" tanya Marzuki.
Marzuki pun mengaku enggan berpolemik atas tudingan itu. Politikus Partai Demokrat ini bahkan bersedia menggunakan lie detector untuk membuktikan ketidak terlibatannya dalam kasus ini.
"Dipakai lie detector oleh aparat negara agar bangsa ini tidak disibukkan dengan fitnah sehingga habis waktu kita berpolemik. Padahal, kita harus bekerja karena masih banyak rakyat yang harus dibantu," tandasnya.
Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, menyatakan, pihaknya akan mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Marzuki Alie di persidangan kliennya. Secara alamiah permainan itu akan terungkap karena keterangan datang dari saksi-saksi yang ada. (lil)
()