Klaim tari Tortor, Malaysia menuai kecaman
A
A
A
Sindonews.com – Tari tortor dan gondang sambilan yang diklaim Pemerintah Malaysia sebagai salah satu warisan budaya mereka menuai kritik. Anggota Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan) DPR Faisal Amin mengecam tindakan Malaysia tersebut.
"Tindakan Malaysia itu tidak punya akhlak dalam berbangsa dan bernegara," tuturnya di Jakarta, Senin 18 Juni 2012.
Menurut dia, tindakan Malaysia tersebut berarti tidak menghargai Indonesia sebagai bangsa serumpun Melayu. Terkait hal tersebut, dia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara membawa persoalan itu ke Unesco.
"Kita tegas meminta agar Malaysia menghentikan aksi mereka," ujar Faisal yang juga politikus asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu.
Klaim Malaysia terhadap produk kebudayaan Indonesia bukan kali ini saja. Sebelumnya, Malaysia juga mengklaim tari pendet dari Bali, Reog Ponorogo, serta beberapa produk kebudayaan lainnya di Indonesia.
Namun, hebohnya tari tortor dan gondang sambilan yang disebut-sebut diklaim Pemerintah Malaysia itu dinilai hanya merupakan kesalahpahaman mengenai pengertian warisan dan bahasa. Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia Suryana Sastradiredja mengaku telah menghubungi pihak Kementerian Penerangan, Komunikasi, Kebudayaan Malaysia dan Persatuan Masyarakat Mandailing di Malaysia yang memperoleh jawaban bahwa mereka tidak punya maksud untuk mengklaim tari tortor dan gondang sambilan ini milik Malaysia.
Suryana mengatakan, yang dimaksud akta warisan budaya menurut ketentuan di Malaysia adalah pencatatan terhadap warisan budaya yang dimiliki oleh orang-orang Mandailing Malaysia yang asal-usulnya dari Mandailing, Sumatera Utara, Indonesia. "Akta warisan kebangsaan tersebut hanya mencatat asal-usul dan bukan untuk mengklaim bahwa budaya Mandailing berasal dari Malaysia," kata Suryana di Kuala Lumpur, Senin 18 Juni 2012.
Diketahui sebelumnya, dalam pertemuan dengan masyarakat keturunan Mandailing, Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Dr Rais Yatim, sebagaimana dikutip Bernama, mengatakan tarian tortor akan didaftarkan di bawah Section 67 UU tentang Warisan Budaya Nasional tahun 2005.
"Namun (pengakuan ini) harus memenuhi persyaratan, di antaranya mesti ditampilkan secara periodik, yang artinya tarian dan beat gondang tersebut ditampilkan di depan publik," kata Rais setelah membuka pertemuan komunitas Mandailing di Kuala Lumpur, Kamis 14 Juni 2012. (lil)
"Tindakan Malaysia itu tidak punya akhlak dalam berbangsa dan bernegara," tuturnya di Jakarta, Senin 18 Juni 2012.
Menurut dia, tindakan Malaysia tersebut berarti tidak menghargai Indonesia sebagai bangsa serumpun Melayu. Terkait hal tersebut, dia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara membawa persoalan itu ke Unesco.
"Kita tegas meminta agar Malaysia menghentikan aksi mereka," ujar Faisal yang juga politikus asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu.
Klaim Malaysia terhadap produk kebudayaan Indonesia bukan kali ini saja. Sebelumnya, Malaysia juga mengklaim tari pendet dari Bali, Reog Ponorogo, serta beberapa produk kebudayaan lainnya di Indonesia.
Namun, hebohnya tari tortor dan gondang sambilan yang disebut-sebut diklaim Pemerintah Malaysia itu dinilai hanya merupakan kesalahpahaman mengenai pengertian warisan dan bahasa. Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia Suryana Sastradiredja mengaku telah menghubungi pihak Kementerian Penerangan, Komunikasi, Kebudayaan Malaysia dan Persatuan Masyarakat Mandailing di Malaysia yang memperoleh jawaban bahwa mereka tidak punya maksud untuk mengklaim tari tortor dan gondang sambilan ini milik Malaysia.
Suryana mengatakan, yang dimaksud akta warisan budaya menurut ketentuan di Malaysia adalah pencatatan terhadap warisan budaya yang dimiliki oleh orang-orang Mandailing Malaysia yang asal-usulnya dari Mandailing, Sumatera Utara, Indonesia. "Akta warisan kebangsaan tersebut hanya mencatat asal-usul dan bukan untuk mengklaim bahwa budaya Mandailing berasal dari Malaysia," kata Suryana di Kuala Lumpur, Senin 18 Juni 2012.
Diketahui sebelumnya, dalam pertemuan dengan masyarakat keturunan Mandailing, Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Dr Rais Yatim, sebagaimana dikutip Bernama, mengatakan tarian tortor akan didaftarkan di bawah Section 67 UU tentang Warisan Budaya Nasional tahun 2005.
"Namun (pengakuan ini) harus memenuhi persyaratan, di antaranya mesti ditampilkan secara periodik, yang artinya tarian dan beat gondang tersebut ditampilkan di depan publik," kata Rais setelah membuka pertemuan komunitas Mandailing di Kuala Lumpur, Kamis 14 Juni 2012. (lil)
()