KPK tak mau terburu-buru panggil Marzuki
Senin, 18 Juni 2012 - 21:00 WIB
KPK tak mau terburu-buru panggil Marzuki
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau terburu-buru melakukan pemanggilan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie atas dugaan upeti Rp300 miliar kasus Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjerat Wa Ode Nurhayati.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak akan pemeriksaan hanya berdasarkan penyebutan nama semata. Tapi harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Semua keterangan atau informasi yang muncul di persidangan tentu akan ditindaklanjuti oleh KPK. Tetapi itu semua harus didukung oleh bukti-bukti dan tidak sekadar pengakuan belaka. Semua harus ada validasi dengan bukti-bukti pendukung dan dua alat bukti yang cukup," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Ditambahkan dia, KPK masih harus mengumpulkan bukti-bukti atas pernyataan Wa Ode tersebut. Baik itu keterangan maupun fakta persidangan, kemudian memvalidasi temuan itu. "Misalnya, motivasi pemberian itu harus diketahui secara pasti. Mungkin saja untuk pembangunan Masjid misalnya," tandas Johan.
Selain itu, KPK juga masih harus melihat konteks penelusuran yang akan dijalani. KPK tidak akan bertindak gegabah dengan melakukan pemanggilan kepada Marzukie Alie hanya atas ocehan Wa Ode. "Kalaupun itu terjadi, kan orang disebut konteksnya apa, itu harus dilihat dong. Tidak bisa serta merta," pungkasnya. (san)
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak akan pemeriksaan hanya berdasarkan penyebutan nama semata. Tapi harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Semua keterangan atau informasi yang muncul di persidangan tentu akan ditindaklanjuti oleh KPK. Tetapi itu semua harus didukung oleh bukti-bukti dan tidak sekadar pengakuan belaka. Semua harus ada validasi dengan bukti-bukti pendukung dan dua alat bukti yang cukup," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Ditambahkan dia, KPK masih harus mengumpulkan bukti-bukti atas pernyataan Wa Ode tersebut. Baik itu keterangan maupun fakta persidangan, kemudian memvalidasi temuan itu. "Misalnya, motivasi pemberian itu harus diketahui secara pasti. Mungkin saja untuk pembangunan Masjid misalnya," tandas Johan.
Selain itu, KPK juga masih harus melihat konteks penelusuran yang akan dijalani. KPK tidak akan bertindak gegabah dengan melakukan pemanggilan kepada Marzukie Alie hanya atas ocehan Wa Ode. "Kalaupun itu terjadi, kan orang disebut konteksnya apa, itu harus dilihat dong. Tidak bisa serta merta," pungkasnya. (san)
()