KPK periksa Neneng sebagai tersangka proyek PLTS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Neneng Sri Wachyuni terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Kemenakertrans).
Kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang mengatakan, Neneng akan diperiksa KPK terkait pokok perkara yang disangkakan kepada kliennya. Pasalnya, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan pertama Neneng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek senilai Rp8,9 miliar itu.
"Mungkin langsung ke materi perkara, mestinya begitu ya. Kalau panggilan dari KPK seperti itu, Ibu Neneng akan diperiksa untuk pertama kali pada hari ini untuk materi pokok perkara," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Ketika ditanya mengenai koordinasi para kuasa hukum dengan Neneng selama ini, Junimart yang datang bersama Rufinus Hutauruk pun enggan menjelaskan lebih lanjut hal tersebut.
Dia hanya menegaskan jika dirinya bersama anggota tim kuasa hukum lainnya akan mendampingi Neneng dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans.
Diketahui sebelumnya, pada awal Agustus 2011 lalu KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Namun istri Nazaruddin itu sudah lebih dahulu pergi ke luar negeri sebelum KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. KPK pun kemudian meminta kepada Mabes Polri untuk memasukan nama Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. (lil)
Kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang mengatakan, Neneng akan diperiksa KPK terkait pokok perkara yang disangkakan kepada kliennya. Pasalnya, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan pertama Neneng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek senilai Rp8,9 miliar itu.
"Mungkin langsung ke materi perkara, mestinya begitu ya. Kalau panggilan dari KPK seperti itu, Ibu Neneng akan diperiksa untuk pertama kali pada hari ini untuk materi pokok perkara," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Ketika ditanya mengenai koordinasi para kuasa hukum dengan Neneng selama ini, Junimart yang datang bersama Rufinus Hutauruk pun enggan menjelaskan lebih lanjut hal tersebut.
Dia hanya menegaskan jika dirinya bersama anggota tim kuasa hukum lainnya akan mendampingi Neneng dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans.
Diketahui sebelumnya, pada awal Agustus 2011 lalu KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Namun istri Nazaruddin itu sudah lebih dahulu pergi ke luar negeri sebelum KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. KPK pun kemudian meminta kepada Mabes Polri untuk memasukan nama Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. (lil)
()