KPK tak perlu paksakan panggil Hary Tanoesoedibjo

Senin, 18 Juni 2012 - 08:43 WIB
KPK tak perlu paksakan...
KPK tak perlu paksakan panggil Hary Tanoesoedibjo
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu memaksakan memanggil pendiri PT Bhakti Investama (BHIT) Hary Tanoesoedibjo untuk dimintai klarifikasi.

Sebab berdasarkan pengakuan salah satu tersangka kasus dugaan suap, James Gunarjo, dan kuasa hukumnya, Sehat Damanik, kliennya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan BHIT. Advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPK bisa saja membatalkan pemanggilan Hary Tanoesoedibjo selaku saksi dalam kasus dugaan gratifikasi restitusi pajak yang dikaitkan dengan perusahaan BHIT asalkan penyidik KPK bersedia membatalkan surat panggilan yang sebelumnya dilayangkan.

"Kemarin kan sudah disepakati, pemanggilan lagi terhadap Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan pada Kamis, 28 Juni 2012. Tapi kalau mendengar dari keterangan salah satu tersangka James dan kuasa hukumnya, sudah jelas persoalannya," kata Yusril saat dihubungi di Jakarta, Minggu 17 Juni 2012. Sebelumnya, salah satu tersangka James Gunardjo (JG) seusai menjalani pemeriksaan di KPK menegaskan, kasus yang menimpanya tidak terkait dengan PT BHIT.

Pengakuannya juga sudah dijelaskan kepada tim penyidik yang memeriksa dirinya. Artinya, makin jelas bahwa kasus tersebut tidak relevan untuk dikait-kaitkan dengan Hary Tanoesoedibjo. Secara berulang kali kuasa hukum James, Sehat Damanik, telah menampik keterkaitan kliennya dengan BHIT. Dia menegaskan, PT Agis yang mempekerjakan kliennya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan milik Hary tersebut. "Yang saya dengar itu (Agis) tidak ada hubungannya dengan Bhakti Investama," pungkas Damanik.

Kendati demikian, Yusril tetap menyarankan Hary untuk hadir jika ada panggilan dari penyidik KPK. Dengan begitu, dia akan lebih leluasa mengklarifikasi seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Apalagi, sebelumnya sudah ada keterangan dari salah satu tersangka yang menyatakan tidak ada kaitan antara kasus yang melilitnya dengan Hary. "Saya kira kasus ini sebenarnya sudah jelas, KPK hanya ingin memperjelas saja," paparnya.

Kuasa hukum PT BHIT Andi Simangunsong menyatakan, pengakuan James yang menegaskan masalahnya tidak terkait dengan BHIT memperjelas bahwa kasus tersebut tidak relevan untuk dikait-kaitkan dengan posisi Hary Tanoesoedibjo. Sebab, sejak awal pihaknya yakin tidak ada kaitan kasus pajak itu dengan perusahaan kliennya. Namun karena KPK merasa butuh keterangan dari kliennya, pihaknya bersikap proaktif dan siap memberikan klarifikasi ke penyidik.

Dia berharap, jika sudah ada klarifikasi, KPK fokus pada dua tersangka yang telah ditangkap dan publik mengetahui yang sebenarnya. "BHIT memang tidak terkait. Apalagi dari pihak James sudah mengatakan tidak ada kaitannya, itu artinya kita semakin yakin. Kita lihat saja nanti bahwa BHIT memang tidak ada kaitannya. Tidak ada relevansinya untuk dikaitkan," kata Andi di Jakarta, Minggu 17 Juni 2012.

Sejumlah pengamat hukum dan anggota DPR Komisi III menilai upaya melibatkan BHIT atas kasus tangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno (TH) dan seorang pengusaha bernama James Gunardjo (JG) oleh KPK merupakan kejahatan politik. "Kejahatan politik ini sengaja dilakukan, bertujuan untuk menjatuhkan nama Hary Tanoesoedibjo yang saat ini menjadi politisi Partai Nasdem," kata Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia Ubedilah Badrun.

Dia juga meyakini upaya penjatuhan nama baik ini dilakukan oleh lawan politik yang memiliki kekuatan besar. Menurut dia, fenomena tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum telah diintervensi oleh kepentingan politik. Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.

Dia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak terjebak dalam permainan politik untuk kepentingan partai politik tertentu sehubungan dengan kasus tertangkapnya TH dan JG. "Saya berharap lima pimpinan KPK tidak terjebak permainan politik, harus menjelaskan secara transparan soal temuannya itu," kata Yani. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9025 seconds (0.1#10.140)