Kejagung buru hasil kejahatan koruptor BLBI

Jum'at, 15 Juni 2012 - 20:23 WIB
Kejagung buru hasil...
Kejagung buru hasil kejahatan koruptor BLBI
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung masih memburu harta kekayaan hasil kejahatan para terpidana koruptor. Hasil kejahatan rata-rata bernilai triliun rupiah itu kemudian akan dikembalikan ke kas negara.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, pihaknya terus berupaya keras dan semaksimal mungkin dapat mengembalikan kerugian negara akibat ulah para koruptor.

Terpidana perkara-perkara besar seperti Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Harapan Santosa (BHS) terus dilacak.

Untuk kerugian negara akibat ulah Sherny Konjongian terpidana korupsi BLBI, Kejagung berhasil mengembalikan kerugian ke kas negara senilai Rp885 miliar dari total kerugian Rp1,95 triliun. Sehingga masih tersisa sekira Rp1,1 triliun yang harus dicari.

"Pertama-tama kami akan minta keterangan Sherny, mungkin kami bisa gali harta yang bisa kami amankan lagi," tegas Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Begitu pula, terhadap harta kekayaan hasil kejahatan Komisaris Utama PT BHS Hendra Raharja. Terpidana Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi yang telah meninggal dunia ini juga terus dilacak.

"Kan asetnya Sherny masuk didalamnya, kami akan tetap berusaha, barangkali ada aset yang dimiliki keluarganya. Kami akan segera inventarisir aset-aset yang mungkin bisa kita sita kembali. Harapan kita itu bisa kita usahakan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, BHS menghimpun dana masyarakat berupa tabungan deposito atau rekening, dan mendapat fasilitas Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Tiga orang dari BHS terjerat kasus ini adalah Hendra Rahardja, selaku Komisaris Utama PT BHS, Eko Edy Putranto, sebagai Komisaris PT BHS, dan Sherny Kojongian, Direktur PT BHS.

Mereka juga menerima Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi. Dana itu kemudian disalahgunakan, yaitu menyalurkan dana itu kepada grup mereka sendiri.

Akibatnya, negara rugi sebesar Rp2 triliun. Perbuatan mereka dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 sub. a Undang-Undang Nomor 3/1971, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0390 seconds (0.1#10.140)