KPK tak siap periksa Hary Tanoesodibjo
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak siap memeriksa Direktur Utama PT Bhakti Investama Hary Tanoesodibjo, saksi kasus dugaan gratifikasi restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT). Penyidik tidak memiliki bahan pertanyaan untuk Hary.
Saat bertemu dengan penyidik KPK, dirinya telah memberikan klarifikasi. Karena kurang persiapan, akhirnya penyidik KPK memilih melakukan penjadwalan ulang terhadap dirinya.
"Tadi saya memberikan klarifikasi, tapi KPK belum siap sampai saat ini. Sehingga sepakat penjadwalan ulang pada 28 Juni hari Kamis jam 10 pagi. Saya akan datang lagi," ujar Hary di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Kendati begitu, Hary menyerahkan kasus ini kepada KPK. Namun dia berharap, KPK dapat menjalankan proses hukum dengan benar. Sebagai ganjarannya, dia mengaku akan kooperatif dalam memberikan keterangan guna mengungkap kasus yang sempat menggemparkan dunia media tersebut.
"Biarkan pemeriksaan berjalan dan kita harus mendukung dugaan-dugaan. Pemeriksaan dilakukan sampai tuntas kebenarannya seperti apa, itu yang saya ingin sampaikan. Tapi kalau saya sebagai warga negara yang taat hukum, kalau dipanggil ya saya akan memberikan keterangan dan kooperatif," tukasnya.
Lebih lanjut, Hary berharap, kepada rekan-rekan media untuk bisa lebih profesional dalam memberitakan kasus yang diduga melibatkan perusahaannya. Sebab pemberitaan yang negatif terhadap kasus itu dapat menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat.
Seperti diketahui, kasus BHIT yang mengait-kaitkan Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berawal dari penangkapan KPK terhadap Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Tommy Hendratno dan pegawai PT Agis, James Gunarjo di warung makan Padang, Tebet, Jakarta Selatan.
Tommy dan James, serta satu orang lainnya ayah Tommy, tertangkap basah saat melakukan kegiatan suap-menyuap. Saat penangkapan, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp280 juta lebih di dalam kantung tas warna hitam.
Dalam kasus ini, James mengaku-aku sebagai perwakilan dari PT Bhakti Investama. KPK menduga uang itu sebagai suap restitusi pajak BHIT senilai Rp340 juta. Kemudian, KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya langsung ditahan masing-masing di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan atas nama Antonius Z Tonbeng komisaris PT Bhakti Investama dan Hendy Anuranto, ayah dari Tommy. (san)
Saat bertemu dengan penyidik KPK, dirinya telah memberikan klarifikasi. Karena kurang persiapan, akhirnya penyidik KPK memilih melakukan penjadwalan ulang terhadap dirinya.
"Tadi saya memberikan klarifikasi, tapi KPK belum siap sampai saat ini. Sehingga sepakat penjadwalan ulang pada 28 Juni hari Kamis jam 10 pagi. Saya akan datang lagi," ujar Hary di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Kendati begitu, Hary menyerahkan kasus ini kepada KPK. Namun dia berharap, KPK dapat menjalankan proses hukum dengan benar. Sebagai ganjarannya, dia mengaku akan kooperatif dalam memberikan keterangan guna mengungkap kasus yang sempat menggemparkan dunia media tersebut.
"Biarkan pemeriksaan berjalan dan kita harus mendukung dugaan-dugaan. Pemeriksaan dilakukan sampai tuntas kebenarannya seperti apa, itu yang saya ingin sampaikan. Tapi kalau saya sebagai warga negara yang taat hukum, kalau dipanggil ya saya akan memberikan keterangan dan kooperatif," tukasnya.
Lebih lanjut, Hary berharap, kepada rekan-rekan media untuk bisa lebih profesional dalam memberitakan kasus yang diduga melibatkan perusahaannya. Sebab pemberitaan yang negatif terhadap kasus itu dapat menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat.
Seperti diketahui, kasus BHIT yang mengait-kaitkan Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berawal dari penangkapan KPK terhadap Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Tommy Hendratno dan pegawai PT Agis, James Gunarjo di warung makan Padang, Tebet, Jakarta Selatan.
Tommy dan James, serta satu orang lainnya ayah Tommy, tertangkap basah saat melakukan kegiatan suap-menyuap. Saat penangkapan, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp280 juta lebih di dalam kantung tas warna hitam.
Dalam kasus ini, James mengaku-aku sebagai perwakilan dari PT Bhakti Investama. KPK menduga uang itu sebagai suap restitusi pajak BHIT senilai Rp340 juta. Kemudian, KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya langsung ditahan masing-masing di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan atas nama Antonius Z Tonbeng komisaris PT Bhakti Investama dan Hendy Anuranto, ayah dari Tommy. (san)
()