Hary Tanoesodibjo: Pemberitaan BHIT berlebihan

Jum'at, 15 Juni 2012 - 16:55 WIB
Hary Tanoesodibjo: Pemberitaan BHIT berlebihan
Hary Tanoesodibjo: Pemberitaan BHIT berlebihan
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Bhakti Investama Hary Tanoesodibjo menilai, pemberitaan media terhadap perusahaan yang dipimpinnya berlebihan. Hary diduga bertanggung jawab atas dugaan gratifikasi restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT).

"Saya harus katakan, ada media cetak maupun elektronik yang mengangkat ini berlebihan, seakan-akan menyatakan bahwa Bhakti Investama bersalah terus mengangkat nama saya," ujar Hary usai menemui penyidik KPK, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Kendati demikian, Hary mengaggap, hal tersebut sebagai hal yang lumrah di dunia media dan dirinya tidak terpengaruh dengan berbagai pemberitaan miring tersebut. Sebagai warga negara yang baik, sambung Hary, dirinya akan terus menunjukkan itikad baik dengan taat kepada hukum.

"Saya tidak mau berpolemik, yang saya ingin katakan bahwa yang katanya James dan Tomy tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama dan semua orang tahu, saya lebih banyak aktif di media dan dikenal masyarakat sebagai orang media televisi," terangnya.

Atas nama keluarga media, Chief Executive Officer (CEO) MNC ini mengimbau, para jurnalis bersikap professional. "Bangsa ini maju kalau kita semua sadar bagaimana kita membangun secara konstruktif dan memberitakan secara benar. Sebab kalau sifat pemberitaan kita provokatif akan menimbulkan ekses-ekses yang kontra produktif dan bisa menjadi hal yang tidak baik," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus BHIT yang mengait-kaitkan Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat itu berawal dari penangkapan KPK terhadap Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Tommy Hendratno dan pegawai PT Agis James Gunarjo di warung makan Padang, Tebet, Jakarta Selatan.

Tommy dan James, serta satu orang lainnya ayah Tommy, tertangkap basah saat melakukan transaksi pajak. Saat penangkapan, KPK menyita barang bukti senilai Rp280 juta lebih di dalam kantung tas warna hitam.

Dalam kasus ini, James mengaku-aku sebagai perwakilan dari PT Bhakti Investama. KPK menduga uang itu sebagai suap restitusi pajak BHIT senilai Rp340 juta. Kemudian, KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya langsung ditahan masing-masing di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan atas nama Antonius Z Tonbeng komisaris PT Bhakti Investama dan Hendy Anuranto ayah dari Tommy. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7050 seconds (0.1#10.140)