Kuasa hukum Neneng tuding KPK tak profesional
A
A
A
Sindonews.com - Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak profesional. Pasalnya, KPK dianggap tidak mematuhi aturan dan tata cara pemeriksaan Neneng.
"Hingga saat ini, Bu Neneng tidak pernah dijelaskan oleh penyidik alasan penangkapan dirinya. Kata penyidik, nanti akan dijelaskan di pengadilan," papar Hotman di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
KPK dianggap telag melanggar KUHAP. "Karena penyidik harus menjelaskan alasan pemeriksaan kepada orang yang akan diperiksanya," cetus Hotman.
Sampai saat ini, Neneng hanya ditanya seputar identitas dan kesehatan, serta alasan mengapa Neneng pulang. Kemudian tentang perkenalan Neneng dengan dua pria warga asal Malaysia itu.
Ditegaskan Hotman, kliennya sama sekali tidak mengenal dua WN Malaysia, Neneng juga tak pernah satu pesawat dengan mereka berdua.(lin)
"Hingga saat ini, Bu Neneng tidak pernah dijelaskan oleh penyidik alasan penangkapan dirinya. Kata penyidik, nanti akan dijelaskan di pengadilan," papar Hotman di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
KPK dianggap telag melanggar KUHAP. "Karena penyidik harus menjelaskan alasan pemeriksaan kepada orang yang akan diperiksanya," cetus Hotman.
Sampai saat ini, Neneng hanya ditanya seputar identitas dan kesehatan, serta alasan mengapa Neneng pulang. Kemudian tentang perkenalan Neneng dengan dua pria warga asal Malaysia itu.
Ditegaskan Hotman, kliennya sama sekali tidak mengenal dua WN Malaysia, Neneng juga tak pernah satu pesawat dengan mereka berdua.(lin)
()