Kinerja KPU dinilai lamban
A
A
A
Sindonews.com – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai lamban. Sebab, hingga kini, lembaga penyelenggara pemilu itu belum mengeluarkan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu.
Padahal, sebelumnya KPU sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2014 pada 9 April 2014. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Yusfitriadi mengatakan, hal ini menunjukkan sesungguhnya KPU tidak memiliki agenda jelas dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
Padahal, menurut Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD dinyatakan KPU seharusnya sudah menetapkan tahapan, program, dan jadwal pemilu paling lambat 9 Juni 2012 dalam bentuk peraturan pemilu. "Anehnya, meskipun peraturan itu belum dikeluarkan, KPU sudah menetapkan hari pemungutan suara. Penetapan ini terkesan dipaksakan," tandas Yusfitriadi di Jakarta, Kamis 14 Juni 2012.
Menurut dia, keterlambatan penyusunan peraturan tersebut membuktikan permasalahan yang ditimbulkan atas berlakunya Pasal 119 UU No 8 Tahun 2012. Ketentuan itu mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Aturan ini, ujarnya, berpotensi menimbulkan intervensi DPR dan pemerintah terhadap KPU. Intervensi ini, ujarnya, akan menghambat kerja-kerja KPU dalam menyusun peraturan dan pelaksanaan tahapan pemilu yang begitu padat.
"Mestinya, prinsip konsultasi tidak didesain secara khusus seperti memasukkan dalam pasal UU," tandasnya. Konsultasi, menurut dia, harus bisa diberlakukan kepada seluruh pihak baik peserta, pemilih, dan pemantau pemilu. Sebab, penyusunan peraturan harus dilakukan secara terbuka dengan mendengarkan masukan seluruh pihak.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, Koalisi Amankan Pemilu mendesak KPU untuk terbuka dalam menyampaikan hambatan-hambatan yang ada. Termasuk belum dikeluarkannya peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu.
"Kami mendesak agar KPU terbuka kepada publik dalam menyusun setiap agenda pemilu. Kemudian, mendesak agar KPU terbuka dalam penyusunan peraturan-peraturan," tandasnya. (lil)
Padahal, sebelumnya KPU sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2014 pada 9 April 2014. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Yusfitriadi mengatakan, hal ini menunjukkan sesungguhnya KPU tidak memiliki agenda jelas dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
Padahal, menurut Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD dinyatakan KPU seharusnya sudah menetapkan tahapan, program, dan jadwal pemilu paling lambat 9 Juni 2012 dalam bentuk peraturan pemilu. "Anehnya, meskipun peraturan itu belum dikeluarkan, KPU sudah menetapkan hari pemungutan suara. Penetapan ini terkesan dipaksakan," tandas Yusfitriadi di Jakarta, Kamis 14 Juni 2012.
Menurut dia, keterlambatan penyusunan peraturan tersebut membuktikan permasalahan yang ditimbulkan atas berlakunya Pasal 119 UU No 8 Tahun 2012. Ketentuan itu mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Aturan ini, ujarnya, berpotensi menimbulkan intervensi DPR dan pemerintah terhadap KPU. Intervensi ini, ujarnya, akan menghambat kerja-kerja KPU dalam menyusun peraturan dan pelaksanaan tahapan pemilu yang begitu padat.
"Mestinya, prinsip konsultasi tidak didesain secara khusus seperti memasukkan dalam pasal UU," tandasnya. Konsultasi, menurut dia, harus bisa diberlakukan kepada seluruh pihak baik peserta, pemilih, dan pemantau pemilu. Sebab, penyusunan peraturan harus dilakukan secara terbuka dengan mendengarkan masukan seluruh pihak.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, Koalisi Amankan Pemilu mendesak KPU untuk terbuka dalam menyampaikan hambatan-hambatan yang ada. Termasuk belum dikeluarkannya peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu.
"Kami mendesak agar KPU terbuka kepada publik dalam menyusun setiap agenda pemilu. Kemudian, mendesak agar KPU terbuka dalam penyusunan peraturan-peraturan," tandasnya. (lil)
()