Kejagung kejar 23 buron BLBI

Jum'at, 15 Juni 2012 - 08:19 WIB
Kejagung kejar 23 buron...
Kejagung kejar 23 buron BLBI
A A A
Sindonews.com – Setelah berhasil menangkap Sherny Kojungian, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengejar buronan lainnya yang berada di luar negeri.

Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya terus berupaya mencari 24 buronan lain terkait kasus bailout BLBI yang ada di luar negeri. "Itu buron yang terdaftar dalam catatan Kejagung terdapat 24 orang," katanya di Kejagung, Jakarta, Kamis 14 Juni 2012. Namun, saat ini tinggal 23 orang setelah Sherny tertangkap di Amerika Serikat (AS). Menurut dia, kerja sama dengan negara lain akan ditingkatkan kembali dalam rangka mengejar buron lainnya di luar negeri.

Darmono berharap, pemulangan buronan lain dapat ditempuh lewat cara yang sama dengan proses pemulangan Sherny dari AS. Sebab, kalau negara lain memastikan bahwa salah satu buron berada di suatu negara, pihaknya dapat meminta negara setempat memeriksa kembali dokumen keimigrasian. "Kalau dokumen keimigrasiannya cacat hukum, tentunya bisa dideportasi," ujarnya.

Darmono menjelaskan, mekanisme pengejaran buron di luar negeri lebih mudah dilakukan dengan deportasi ketimbang lewat jalur ekstradisi, sebab terlebih dulu butuh proses panjang seperti perjanjian ekstradisi. Bahkan, tak jarang jalur ekstradisi terhambat oleh sistem hukum yang berbeda. Namun, hingga kini belum ada kepastian yang menyebutkan bahwa salah satu buron berada di negara tertentu. "Kalau sudah ada kepastian mereka ada di suatu negara kita bisa minta untuk mengecek kembali dokumen keimigrasiannya," terangnya.

Sementara terkait pidana kasus BLBI, Kejagung menganggap sudah selesai. Karena itu, Kejagung hanya akan lakukan pemanggilan kepada pihak terkait jika ada upaya hukum yang bersifat perdata. Namun, Kejagung akan melaksanakan kewajiban tersebut jika ada surat kuasa khusus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal senada diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief. Menurut dia, pengejaran terhadap buron kasus BLBI lainnya akan terus dilakukan. Sejumlah jalur akan ditempuh guna menangkap buron yang hingga kini diduga bersembunyi di luar negeri, termasuk jalur penerbitan red notice lewat Interpol. (lil)

()
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved