Kejagung kejar 23 buron BLBI
A
A
A
Sindonews.com – Setelah berhasil menangkap Sherny Kojungian, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengejar buronan lainnya yang berada di luar negeri.
Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya terus berupaya mencari 24 buronan lain terkait kasus bailout BLBI yang ada di luar negeri. "Itu buron yang terdaftar dalam catatan Kejagung terdapat 24 orang," katanya di Kejagung, Jakarta, Kamis 14 Juni 2012. Namun, saat ini tinggal 23 orang setelah Sherny tertangkap di Amerika Serikat (AS). Menurut dia, kerja sama dengan negara lain akan ditingkatkan kembali dalam rangka mengejar buron lainnya di luar negeri.
Darmono berharap, pemulangan buronan lain dapat ditempuh lewat cara yang sama dengan proses pemulangan Sherny dari AS. Sebab, kalau negara lain memastikan bahwa salah satu buron berada di suatu negara, pihaknya dapat meminta negara setempat memeriksa kembali dokumen keimigrasian. "Kalau dokumen keimigrasiannya cacat hukum, tentunya bisa dideportasi," ujarnya.
Darmono menjelaskan, mekanisme pengejaran buron di luar negeri lebih mudah dilakukan dengan deportasi ketimbang lewat jalur ekstradisi, sebab terlebih dulu butuh proses panjang seperti perjanjian ekstradisi. Bahkan, tak jarang jalur ekstradisi terhambat oleh sistem hukum yang berbeda. Namun, hingga kini belum ada kepastian yang menyebutkan bahwa salah satu buron berada di negara tertentu. "Kalau sudah ada kepastian mereka ada di suatu negara kita bisa minta untuk mengecek kembali dokumen keimigrasiannya," terangnya.
Sementara terkait pidana kasus BLBI, Kejagung menganggap sudah selesai. Karena itu, Kejagung hanya akan lakukan pemanggilan kepada pihak terkait jika ada upaya hukum yang bersifat perdata. Namun, Kejagung akan melaksanakan kewajiban tersebut jika ada surat kuasa khusus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal senada diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief. Menurut dia, pengejaran terhadap buron kasus BLBI lainnya akan terus dilakukan. Sejumlah jalur akan ditempuh guna menangkap buron yang hingga kini diduga bersembunyi di luar negeri, termasuk jalur penerbitan red notice lewat Interpol. (lil)
Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya terus berupaya mencari 24 buronan lain terkait kasus bailout BLBI yang ada di luar negeri. "Itu buron yang terdaftar dalam catatan Kejagung terdapat 24 orang," katanya di Kejagung, Jakarta, Kamis 14 Juni 2012. Namun, saat ini tinggal 23 orang setelah Sherny tertangkap di Amerika Serikat (AS). Menurut dia, kerja sama dengan negara lain akan ditingkatkan kembali dalam rangka mengejar buron lainnya di luar negeri.
Darmono berharap, pemulangan buronan lain dapat ditempuh lewat cara yang sama dengan proses pemulangan Sherny dari AS. Sebab, kalau negara lain memastikan bahwa salah satu buron berada di suatu negara, pihaknya dapat meminta negara setempat memeriksa kembali dokumen keimigrasian. "Kalau dokumen keimigrasiannya cacat hukum, tentunya bisa dideportasi," ujarnya.
Darmono menjelaskan, mekanisme pengejaran buron di luar negeri lebih mudah dilakukan dengan deportasi ketimbang lewat jalur ekstradisi, sebab terlebih dulu butuh proses panjang seperti perjanjian ekstradisi. Bahkan, tak jarang jalur ekstradisi terhambat oleh sistem hukum yang berbeda. Namun, hingga kini belum ada kepastian yang menyebutkan bahwa salah satu buron berada di negara tertentu. "Kalau sudah ada kepastian mereka ada di suatu negara kita bisa minta untuk mengecek kembali dokumen keimigrasiannya," terangnya.
Sementara terkait pidana kasus BLBI, Kejagung menganggap sudah selesai. Karena itu, Kejagung hanya akan lakukan pemanggilan kepada pihak terkait jika ada upaya hukum yang bersifat perdata. Namun, Kejagung akan melaksanakan kewajiban tersebut jika ada surat kuasa khusus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal senada diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief. Menurut dia, pengejaran terhadap buron kasus BLBI lainnya akan terus dilakukan. Sejumlah jalur akan ditempuh guna menangkap buron yang hingga kini diduga bersembunyi di luar negeri, termasuk jalur penerbitan red notice lewat Interpol. (lil)
()