Demokrat masih belum bisa pecat Angie
Kamis, 14 Juni 2012 - 11:12 WIB
Demokrat masih belum bisa pecat Angie
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Nacrowi Ramli menegaskan, kader partai yang tersangkut dugaan kasus korupsi bisa diberhentikan dari keanggotaan, jika hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Harus berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah jelas kesalahan atau tidak salahnya," ujar Nacrowi usai pertemuan Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012 malam.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nacrowi, jika belum diputus bersalah masih belum bisa diberhentikan. Karena, yang bisa memutuskan salah tidaknya seseorang harus melalui putusan pengadilan.
"Nah salah atau tidak salah itu, diputuskannya di pengadilan. Jadi ketika sudah berkekuatan hukum tetap, baru partai bisa mengambil tindakan," terangnya.
Kendati begitu, partai selalu memantau perkembangan kasus yang menyangkut kadernya. Seperti kasus yang menjerat Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Angelina Sondakh misalnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status Angie masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. (san)
"Harus berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah jelas kesalahan atau tidak salahnya," ujar Nacrowi usai pertemuan Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012 malam.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nacrowi, jika belum diputus bersalah masih belum bisa diberhentikan. Karena, yang bisa memutuskan salah tidaknya seseorang harus melalui putusan pengadilan.
"Nah salah atau tidak salah itu, diputuskannya di pengadilan. Jadi ketika sudah berkekuatan hukum tetap, baru partai bisa mengambil tindakan," terangnya.
Kendati begitu, partai selalu memantau perkembangan kasus yang menyangkut kadernya. Seperti kasus yang menjerat Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Angelina Sondakh misalnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status Angie masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. (san)
()