Polri masih cari video porno mirip Karolin
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian masih mencari video porno mirip anggota Dewan untuk mempercepat proses penyelidikan terhadap kasus yang disebut-sebut melibatkan politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Karolin Margret Natasa.
"Walaupun belum mendapat laporan, kita sudah melanjutkan untuk mencari dokumen asli dari video tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Pada dasarnya kita harus menyelidikinya dahulu, teknologi informasi dengan rekayasa gambar kan sangat mudah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dia mengatakan, saat ini video asli dari kasus tersebut telah dihapus, sehingga membuat polisi kesulitan menemukan siapa yang pertama kali mengunggah video tersebut.
"Untuk membuktikan siapa yang ada di dalam video tersebut kita membutuhkan dokumen aslinya dan nantinya diharapkan kita bisa mengungkap kasus itu secepatnya. Sedangkan saat ini dokumen yang di internet sudah dihapus," tukasnya.
Menurutnya, jika terbukti maka pelaku akan dikenakan undang-undang informasi dan transaksi elektronika. "Yang jelas ini akan dikenakan UU Teknologi Informasi, tapi kita lihat dulu, dan kita buktikan hukum pidananya apa, jika terbukti dikenakan pidana 5 tahun kepada para pelaku diantaranya UU teknologi informasi itu," jelas Saud.
Sebelumnya, anggota Komisi IX itu mempertimbangkan untuk melaporkan kasus video porno mirip anggota Dewan kepada Mabes Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. (lil)
"Walaupun belum mendapat laporan, kita sudah melanjutkan untuk mencari dokumen asli dari video tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Pada dasarnya kita harus menyelidikinya dahulu, teknologi informasi dengan rekayasa gambar kan sangat mudah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dia mengatakan, saat ini video asli dari kasus tersebut telah dihapus, sehingga membuat polisi kesulitan menemukan siapa yang pertama kali mengunggah video tersebut.
"Untuk membuktikan siapa yang ada di dalam video tersebut kita membutuhkan dokumen aslinya dan nantinya diharapkan kita bisa mengungkap kasus itu secepatnya. Sedangkan saat ini dokumen yang di internet sudah dihapus," tukasnya.
Menurutnya, jika terbukti maka pelaku akan dikenakan undang-undang informasi dan transaksi elektronika. "Yang jelas ini akan dikenakan UU Teknologi Informasi, tapi kita lihat dulu, dan kita buktikan hukum pidananya apa, jika terbukti dikenakan pidana 5 tahun kepada para pelaku diantaranya UU teknologi informasi itu," jelas Saud.
Sebelumnya, anggota Komisi IX itu mempertimbangkan untuk melaporkan kasus video porno mirip anggota Dewan kepada Mabes Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. (lil)
()