Kejagung klaim selamatkan uang negara Rp875,7 M
Rabu, 13 Juni 2012 - 12:37 WIB
Kejagung klaim selamatkan uang negara Rp875,7 M
A
A
A
Sindonews.com - Setelah berhasil memulangkan Sherny Kojongian yang menjadi terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kejaksaan Agung klaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp875,7 miliar.Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, uang negara sekira Rp875,7 miliar yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Agung diperoleh dari hasil lelang sejumlah aset Bank Harapan Sentosa (BHS)."Yang pertama adalah pelelangan Tim BHS dalam likuidasi, sebesar Rp729,7 miliar. Kemudian pelelangan yang dilakukan Pengadilan Jakarta Pusat Rp146,2 miliar. Jumlah yang telah disetor ke Kas Negara sebesar Rp875,7 miliar," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/6/2012).Selain itu, ada juga pengembalian melalui pemerintah Australia sebesar 642 ribu dolar Australia dan 493 ribu dolar Australia pada 2009. Semuanya menurut Darmono, telah dimasukkan ke dalam kas negara.Dia juga mengungkapkan, Sherny Kojongian akan segera dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang. Sebelumnya Sherny menjadi buronan interpol selama 10 tahun karena telah menyalahgunakan dana BLBI bersama Eko Edi Putranto dan Hendra Rahardja. Karena perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp1,95 triliun. (lil)
()