Sherny tidak akan dapat tambahan hukuman
Rabu, 13 Juni 2012 - 11:47 WIB
Sherny tidak akan dapat tambahan hukuman
A
A
A
Sindonews.com - Meski telah melarikan diri dan menjadi buronan selama 10 tahun, terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian tidak akan mendapatkan tambahan hukuman dari majelis hakim."Tidak akan ada penambahan hukuman terhadap yang bersangkutan (Sherny), dan akan dilaksanakan sesuai amar putusan yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Wakil Jaksa Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/6/2012).Dia mengatakan, Sherny hari ini juga kan langsung menjalani proses eksekusi atas vonis 20 tahun penjara seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 lalu secara in absentia.Selain itu, pihak Kejaksaan Agung pun akan langsung mengantarkan Sherny ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku institusi yang akan melakukan eksekusi terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.Darmono menegaskan, karena jumlah hukuman yang dijalaninya, Sherny tidak akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Karena vonis hukuman terhadap tersangka di atas tujuh tahun, maka terpidana akan menjalani penahanan di luar yakni di Lapas Tangerang," tukasnya.Sebelumnya, Sherny Kojongian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pukul 08.30 WIB pagi ini dan langsung dibawa menggunakan mobil kejaksaan oleh pihak imigrasi dan kejaksaan, setelah keluar pintu terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta. (lil)
()