Wa Ode Keukeuh tidak terima suap DPPID
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tiga daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Wa Ode Nurhayati keukeuh membantah praktik korupsi yang disangkakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp6,25 miliar.
"Enggak tahu sama sekali, saya baru tahu didakwaan," ujar Wa Ode, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dalam surat dakwaannya disebutkan, Wa Ode menerima sejumlah uang dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011
"Diberikan agar terdakwa selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan dengan maksud tertentu, agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011. Atas hal tesebut, terdakwa mengaku menyanggupinya, dan menerima uang sebagai realisasi kesepakatan," ujar jaksa dari KPK membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan tersebut, Wa Ode dijerat Pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (san)
"Enggak tahu sama sekali, saya baru tahu didakwaan," ujar Wa Ode, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dalam surat dakwaannya disebutkan, Wa Ode menerima sejumlah uang dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011
"Diberikan agar terdakwa selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan dengan maksud tertentu, agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011. Atas hal tesebut, terdakwa mengaku menyanggupinya, dan menerima uang sebagai realisasi kesepakatan," ujar jaksa dari KPK membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan tersebut, Wa Ode dijerat Pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (san)
()