Buron BLBI dideportasi setelah AS tolak banding
A
A
A
Sindonews.com - Sepuluh tahun dalam pelarian, buronan BLBI, Sherny Kojongian terkait kasus Bank BHS akhirnya tertangkap dan dideportasi ke Indonesia esok, 13 Juni 2012. Sherny adalah salah satu dari tiga tersangka dalam persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) 2002.
Sebelum vonis dijatuhkan dan dinyatakan bersalah, dia bersama kedua rekannya, Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto telah melarikan diri. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 tetap melanjutkan proses peradilan tanpa tersangka. Ketiganya dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim memutuskan ketiganya terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng.
Pemerintahan Indonesia tidak melepas pelaku korupsi begitu saja, Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari wakil instansi terkait dan diketuai oleh Wakil Jaksa Agung secara terkoordinasi berhasil menangkap dan memulangkan terpidana Sherny Kojongian.
Sherny berhasil dipulangkan berkat implementasi sinergi dan kerja sama internasional antara para penegak hukum untuk memberantas korupsi. Atas permintaan NCB-INTERPOL Indonesia, ICPO-INTERPOL di Lyon, Perancis, pada tahun 2006 telah mengeluarkan red notice terhadap Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto.
Selama dinyatakan buron dan tinggal di AS, Sherny Kojongian berupaya memperoleh kewarganegaraan AS, ia juga sempat mengajukan hak suaka. Immigration and Customs Enforcement (ICE) San Fransisco pada tanggal 10 November 2010 telah menangkap yang bersangkutan atas dasar red notice tersebut.
Yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.
Dalam sidang deportasi, hakim pengadilan San Francisco memutuskan Sherny Kojongian dideportasi ke Indonesia. Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE.
Pada sidang banding, Ninth Circuit Court of Appeals AS kembali menolak banding yang diajukan oleh Sherny Sahora alias Sherny Kojongian dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia.
Salah satu dari dua tersangka lain masih belum diketahui yakni Eko Edi Putranto. Sedangkan Hendra Rahardja yang diketahui keberadaannya di Australia, akhirnya tidak dapat dideportasi Pemerintah Indonesia karena meninggal dunia pada tahun 2002.
Sebelum vonis dijatuhkan dan dinyatakan bersalah, dia bersama kedua rekannya, Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto telah melarikan diri. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 tetap melanjutkan proses peradilan tanpa tersangka. Ketiganya dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim memutuskan ketiganya terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng.
Pemerintahan Indonesia tidak melepas pelaku korupsi begitu saja, Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari wakil instansi terkait dan diketuai oleh Wakil Jaksa Agung secara terkoordinasi berhasil menangkap dan memulangkan terpidana Sherny Kojongian.
Sherny berhasil dipulangkan berkat implementasi sinergi dan kerja sama internasional antara para penegak hukum untuk memberantas korupsi. Atas permintaan NCB-INTERPOL Indonesia, ICPO-INTERPOL di Lyon, Perancis, pada tahun 2006 telah mengeluarkan red notice terhadap Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto.
Selama dinyatakan buron dan tinggal di AS, Sherny Kojongian berupaya memperoleh kewarganegaraan AS, ia juga sempat mengajukan hak suaka. Immigration and Customs Enforcement (ICE) San Fransisco pada tanggal 10 November 2010 telah menangkap yang bersangkutan atas dasar red notice tersebut.
Yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.
Dalam sidang deportasi, hakim pengadilan San Francisco memutuskan Sherny Kojongian dideportasi ke Indonesia. Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE.
Pada sidang banding, Ninth Circuit Court of Appeals AS kembali menolak banding yang diajukan oleh Sherny Sahora alias Sherny Kojongian dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia.
Salah satu dari dua tersangka lain masih belum diketahui yakni Eko Edi Putranto. Sedangkan Hendra Rahardja yang diketahui keberadaannya di Australia, akhirnya tidak dapat dideportasi Pemerintah Indonesia karena meninggal dunia pada tahun 2002.
()