Rekening gendut polri, KPK harus usut tuntas

Selasa, 12 Juni 2012 - 08:14 WIB
Rekening gendut polri,...
Rekening gendut polri, KPK harus usut tuntas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat melakukan penyelidikan paksa kasus dugaan rekening gendut perwira Polri. Hal itu sebagai upaya perbaikan sistem dalam instansi kepolisian.

Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, izin yang diberikan Polri pada KPK untuk mengusut kasus itu hanya sebatas formalitas atau basa-basi. Karena secara substansi, Polri terlihat masih belum memberikan akses bagi KPK untuk masuk ke pihak-pihak terkait yang memiliki rekening.

Selain itu, lanjut dia, masih ada tarik-menarik kepentingan yang belum tuntas, sehingga KPK menghitung dan menyiapkan langkah-langkah penanganan yang bisa mengatasi kepentingan-kepentingan tersebut.

"Atau bisa saja KPK masih membuat strategi dan langkah-langkah agar prosesnya nanti bisa lebih baik, cepat, dan fokus. Itu semua kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," kata Syafrani saat dihubungi di Jakarta, Senin 11 Juni 2012 kemarin.

Dia berharap KPK menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Pasalnya, keberanian pengusutan dugaan rekening gendut perwira Polri tersebut menyangkut integritas penegakan hukum, dalam rangka memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.

Anggota Komisi III dari fraksi PAN Yahdil Abdi Harahap juga mendesak KPK segera melakukan penelitian atas dugaan rekening gendut tersebut.

KPK harus melakukan koordinasi yang maksimal dengan Mabes Polri untuk memudahkan kinerjanya, sebab data mengenai kasus itu dimiliki kepolisian. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan langkah lanjutan meski telah mendapat lampu hijau dari Mabes Polri.

Pasalnya, data laporan rekening milik perwira Polri belum diterima KPK. Selain itu, rekening gendut yang masuk dalam kategori di luar proses tangkap tangan, akan sulit diungkap. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6894 seconds (0.1#10.140)