Polri lengkapi berkas kasus pencurian pulsa

Senin, 11 Juni 2012 - 18:09 WIB
Polri lengkapi berkas kasus pencurian pulsa
Polri lengkapi berkas kasus pencurian pulsa
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian kembali memberikan berkas penyidikan pencurian pulsa ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan, setelah dinyatakan P19 oleh pihak Kejaksaan Agung, karena masih ada berkas yang perlu dilengkapi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Muhamad Taufik mengatakan, berkas tersebut telah diberikan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri setelah mereka merampungkan data yang telah diminta oleh Kejaksaan Agung.

“Dua berkas sudah dilengkapi sesuai petunjuk surat P19 yang ditunjuk. Berkas perkara tersebut atas nama tersangka NHB dari Kolibri dan KP dari Telkomsel,“ ujar Taufik dalam siaran persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Sementara itu, untuk tersangka WMH dari Mediaplay, lanjut Taufiq, masih dalam tahap P19. “Secepatnya kami akan melengkapi berkas dan menyerahkan ke Kejaksaan Agung,“ imbuhnya.

Dia menambahkan, meskipun berkas sudah diberikan ke Kejaksaan Agung, pihaknya berjanji untuk terus mengembangkan bukti-bukti yang ada untuk dimasukan kedalam berkas perkara dari para tersangka.

“Meskipun sudah penyerahan berkas, bukan berarti penyidikan berhenti, namun akan terus
berlanjut,“ tegasnya.

Seperti diketahui, para tersangka kasus pencurian pulsa dikenai pasal 363 KUHP juga ketiga tersangka tersebut masuk ke dalam tindakan pidana penipuan, perlindungan konsumen, dan Undang-undang (UU) ITE.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5011 seconds (0.1#10.140)