Presiden perbarui Keppres soal jabatan wamen

Senin, 11 Juni 2012 - 17:05 WIB
Presiden perbarui Keppres...
Presiden perbarui Keppres soal jabatan wamen
A A A
Sindonews.com - Pemerintah rupanya langsung merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kedudukan wakil menteri (Wamen) yang diatur dalam pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Sejak 7 Juni lalu, presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2012.

Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha menganggap pembaharuan Keputusan Presiden (Keppres) dan Perpres terkait pengangkatan wamen saat ini sudah sesuai dengan putusan MK.

"Menyikapi amar putusan MK, Bapak Presiden telah memperbarui per tanggal 7 Juni lalu. Telah ditandatangani oleh Bapak Presiden, Keppres maupun Perpres," ungkap Julian kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).

Dengan demikian, presiden telah melaksanakan apa yang menjadi amar putusan dari MK tersebut.

Julian enggan menanggapi soal Keppres pasca putusan MK dianggap sebagai keputusan yang salah karena masih bertentangan dengan UU dan akan kembali digugat ke MK. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada putusan MK dan tidak tepat untuk ditanggapi balik.

"Saya kira kita kembalikan lagi apa yang menjadi amar putusan dari MK, dan MK menyebutkan posisi wakil menteri adalah konstitusional, itu saja. Bahwa kemudian ada hal-hal lain, ya saya tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi hal itu," jelasnya.

Hal yang utama kata dia, merupakan pembaruan Keppres dan Perpres sebagaimana diputuskan MK. "Keppresnya diminta untuk diperbarui, telah diperbarui," pungkasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved