Presiden perbarui Keppres soal jabatan wamen
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah rupanya langsung merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kedudukan wakil menteri (Wamen) yang diatur dalam pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Sejak 7 Juni lalu, presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2012.
Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha menganggap pembaharuan Keputusan Presiden (Keppres) dan Perpres terkait pengangkatan wamen saat ini sudah sesuai dengan putusan MK.
"Menyikapi amar putusan MK, Bapak Presiden telah memperbarui per tanggal 7 Juni lalu. Telah ditandatangani oleh Bapak Presiden, Keppres maupun Perpres," ungkap Julian kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).
Dengan demikian, presiden telah melaksanakan apa yang menjadi amar putusan dari MK tersebut.
Julian enggan menanggapi soal Keppres pasca putusan MK dianggap sebagai keputusan yang salah karena masih bertentangan dengan UU dan akan kembali digugat ke MK. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada putusan MK dan tidak tepat untuk ditanggapi balik.
"Saya kira kita kembalikan lagi apa yang menjadi amar putusan dari MK, dan MK menyebutkan posisi wakil menteri adalah konstitusional, itu saja. Bahwa kemudian ada hal-hal lain, ya saya tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi hal itu," jelasnya.
Hal yang utama kata dia, merupakan pembaruan Keppres dan Perpres sebagaimana diputuskan MK. "Keppresnya diminta untuk diperbarui, telah diperbarui," pungkasnya.(lin)
Sejak 7 Juni lalu, presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2012.
Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha menganggap pembaharuan Keputusan Presiden (Keppres) dan Perpres terkait pengangkatan wamen saat ini sudah sesuai dengan putusan MK.
"Menyikapi amar putusan MK, Bapak Presiden telah memperbarui per tanggal 7 Juni lalu. Telah ditandatangani oleh Bapak Presiden, Keppres maupun Perpres," ungkap Julian kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).
Dengan demikian, presiden telah melaksanakan apa yang menjadi amar putusan dari MK tersebut.
Julian enggan menanggapi soal Keppres pasca putusan MK dianggap sebagai keputusan yang salah karena masih bertentangan dengan UU dan akan kembali digugat ke MK. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada putusan MK dan tidak tepat untuk ditanggapi balik.
"Saya kira kita kembalikan lagi apa yang menjadi amar putusan dari MK, dan MK menyebutkan posisi wakil menteri adalah konstitusional, itu saja. Bahwa kemudian ada hal-hal lain, ya saya tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi hal itu," jelasnya.
Hal yang utama kata dia, merupakan pembaruan Keppres dan Perpres sebagaimana diputuskan MK. "Keppresnya diminta untuk diperbarui, telah diperbarui," pungkasnya.(lin)
()