Presiden perbarui Keppres soal jabatan wamen

Senin, 11 Juni 2012 - 17:05 WIB
Presiden perbarui Keppres...
Presiden perbarui Keppres soal jabatan wamen
A A A
Sindonews.com - Pemerintah rupanya langsung merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kedudukan wakil menteri (Wamen) yang diatur dalam pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Sejak 7 Juni lalu, presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2012.

Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha menganggap pembaharuan Keputusan Presiden (Keppres) dan Perpres terkait pengangkatan wamen saat ini sudah sesuai dengan putusan MK.

"Menyikapi amar putusan MK, Bapak Presiden telah memperbarui per tanggal 7 Juni lalu. Telah ditandatangani oleh Bapak Presiden, Keppres maupun Perpres," ungkap Julian kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).

Dengan demikian, presiden telah melaksanakan apa yang menjadi amar putusan dari MK tersebut.

Julian enggan menanggapi soal Keppres pasca putusan MK dianggap sebagai keputusan yang salah karena masih bertentangan dengan UU dan akan kembali digugat ke MK. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada putusan MK dan tidak tepat untuk ditanggapi balik.

"Saya kira kita kembalikan lagi apa yang menjadi amar putusan dari MK, dan MK menyebutkan posisi wakil menteri adalah konstitusional, itu saja. Bahwa kemudian ada hal-hal lain, ya saya tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi hal itu," jelasnya.

Hal yang utama kata dia, merupakan pembaruan Keppres dan Perpres sebagaimana diputuskan MK. "Keppresnya diminta untuk diperbarui, telah diperbarui," pungkasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved