Perjalanan dinas dibatasi

Jum'at, 08 Juni 2012 - 07:50 WIB
Perjalanan dinas dibatasi
Perjalanan dinas dibatasi
A A A
Sindonews.com – Pemerintah akhirnya membatasi perjalanan dinas untuk penghematan penggunaan anggaran negara. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran.

Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tasdik Kinanto mengatakan, surat edaran segera dikirim ke seluruh pemerintah daerah, lembaga negara, dan kementerian. Selain penghematan perjalanan dinas, surat edaran juga menyebutkan pembatasan penggunaan anggaran untuk konsinyering, rapat di luar kantor, pemakaian fasilitas kedinasan, dan jasa konsultan.

Sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), langkah penghematan akan dikaji dan dievaluasi instansi masing-masing. Tasdik menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengevaluasi anggaran belanja tersebut. “Ini upaya kebijakan pemerintah terkait penghematan anggaran belanja sehingga lebih efektif, dan mengamankan fiskal. Apalagi kondisi ekonomi sedang tidak menentu seperti saat ini,” ujarnya di Gedung Kemenpan dan RB, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Menpan dan RB Azwar Abubakar menjelaskan, penghematan dilakukan dengan mengurangi jumlah dan peserta perjalanan dinas. Rapat-rapat dengan mengundang orang daerah juga harus dikurangi. Bila memang sangat perlu mengadakan kegiatan, sebaiknya dilakukan dengan koordinasi dan sinergi antara kementerian, lembaga serta pemerintah daerah. “Jangan mengadakan kegiatan sendiri-sendiri sehingga tidak berulang-ulang mengundang orang,” ujarnya.

“Presiden sudah memberikan contoh nyata mengadakan acara di Yogyakarta, berangkat bersama- sama dengan para menteri,” imbuh mantan Plt Gubernur Aceh itu. Sebelumnya, Presiden SBY meminta agar sistem perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) dibenahi sehingga efektif dan dapat dipertanggungjawabkan laporan keuangannya. Presiden melihat sekarang ini banyak masalah terkait dengan penggunaan anggaran dinas.

Permintaan Presiden ini disampaikan seusai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2011 yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo akhir Mei lalu. Berdasarkan audit BPK, anggaran perjalanan dinas bocor 40%. Modus yang dijalankan bermacam-macam, antara lain melaporkan perjalanan dinas fiktif dan menggunakan maskapai penerbangan yang lebih murah daripada yang dilaporkan. Pengamat pemerintahan Andrinof Chaniago berpendapat, pedoman perjalanan dinas yang akan dibuat itu harus melihat perbandingan biaya dan manfaat dari perjalanan dinas itu.

Dia mencontohkan anggota DPR yang sering kedapatan jalan-jalan dengan alasan mengunjungi konstituennya, padahal pengeluaran dana itu tidak bermanfaat. Maka, sebaiknya, dia menyarankan, diberikan saja tunjangan jalan-jalan daripada dana perjalanan dinas itu diakali untuk studi banding. Dia menjelaskan, pengawasan di dalam sistem pemerintahan itu harus dari berbagai sisi seperti pengawasan vertikal yang melekat di instansi dan pengawasan horizontal antara lembaga formal dan masyarakat.

“Harusnya ada audit menyeluruh secara bergantian atas semua instansi pemerintah. Hasil laporan harus ke semua pihak, termasuk ke publik,” ungkap Andrinof. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3868 seconds (0.1#10.140)