BK DPR tegur Roy Suryo

Kamis, 07 Juni 2012 - 17:51 WIB
BK DPR tegur Roy Suryo
BK DPR tegur Roy Suryo
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR menegur anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo karena dianggap telah berbicara tidak patut sewaktu DPR menggelar Paripurna.

Ketua BK DPR, M Prakosa mengatakan, teguran kepada Roy Suryo diberikan, karena yang bersangkutan dianggap telah menyudutkan BK di dalam Paripurna. "Kami tegur yang bersangkutan (Roy Suryo), karena waktu di paripurna dia bicara yang tidak patut. Kita ingatkan itu, karena dia bilang BK harus bekerja profesional menangani kasus video, padahal kami melakukan profesional sesuai tata tertib," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Dia menegaskan, BK DPR tidak perlu dikomentari dengan konotasi yang menyudutkan, karena akan mengakibatkan muncul persepsi jika BK DPR bisa diintervensi. "Tidak perlu seperti itu (berkomentar menyudutkan), kami di BK tahu apa yang harus dilakukan dan diputuskan," tukasnya.

Seperti diketahui, saat paripurna DPR, Roy Suryo mengingatkan BK DPR harus bisa bersikap profesional. Dia menegaskan, BK DPR tidak boleh menerima informasi yang salah dari pakar digital forensik yang mengatakan video itu rekayasa.

Menurutnya, kalau hasil identifikasi yang menyatakan video itu hasil rekayasa adalah kebohongan. BK tidak boleh menerima anggapan itu begitu saja. (lil)

()
Berita Terkini
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved