4 anggota Komisi III DPR dilaporkan ke Mabes Polri
Kamis, 07 Juni 2012 - 15:59 WIB
4 anggota Komisi III DPR dilaporkan ke Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Empat anggota komisi III DPR RI, hari ini secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap telah menghalang-halangi proses peradilan Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo.
Kelompok yang menamakan dirinya Koalisi Pemantau Peradilan tersebut, melaporkan Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar Al Habsy akibat berbagai tindakannya yang tidak taat hukum.
"Mereka mempertanyakan tentang keabasahan pemindahan sidang Wali Kota dan Ketua DPRD Jateng dan mereka sampai mendatangi ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kami anggap itu sebagai tindakan intervensi terhadap pengadilan," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Jamil Mubarok di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Menurutnya, para anggota Komisi III DPR itu seharusnya menjaga kemandirian lembaga peradilan dengan tidak mendatangi Pengadilan Tipikor Semarang. "Ada dugaan menghalang-halangi proses peradilan, dan itu jelas dalam UU Tipikor diatur dan itu diancam dengan pidana," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menilai, tindakan yang dilakukan oleh para anggota dewan tersebut bukanlah suara bersama dari Komisi III DPR. "Kami anggap itu sebagai oknum dan bukan pernyataan resmi komisi III. Kami melakukan pengamatan dan investigasi di lapangan dan merekalah yang datang, seharusnya itu bukan domain mereka tapi domain yudikatif," tandasnya. (lil)
Kelompok yang menamakan dirinya Koalisi Pemantau Peradilan tersebut, melaporkan Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar Al Habsy akibat berbagai tindakannya yang tidak taat hukum.
"Mereka mempertanyakan tentang keabasahan pemindahan sidang Wali Kota dan Ketua DPRD Jateng dan mereka sampai mendatangi ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kami anggap itu sebagai tindakan intervensi terhadap pengadilan," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Jamil Mubarok di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Menurutnya, para anggota Komisi III DPR itu seharusnya menjaga kemandirian lembaga peradilan dengan tidak mendatangi Pengadilan Tipikor Semarang. "Ada dugaan menghalang-halangi proses peradilan, dan itu jelas dalam UU Tipikor diatur dan itu diancam dengan pidana," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menilai, tindakan yang dilakukan oleh para anggota dewan tersebut bukanlah suara bersama dari Komisi III DPR. "Kami anggap itu sebagai oknum dan bukan pernyataan resmi komisi III. Kami melakukan pengamatan dan investigasi di lapangan dan merekalah yang datang, seharusnya itu bukan domain mereka tapi domain yudikatif," tandasnya. (lil)
()