KPK kembali periksa pejabat Adhi Karya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki konstruksi venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau terkait kasus dugaan suap dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Hari ini, KPK berencana memeriksa Adji Satmoko yang menjadi Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Adji Satmoko akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari PT Adhi Karya," terang Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Seperti diketahui, KPK tengah mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap PON Riau di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru. Bahkan hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari 30 orang lebih.
Namun sampai saat ini, KPK baru menetapkan enam tersangka, yakni Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), Rahmat Syahputra (PT PP) dan Lukman Abbas sebagai pemberi suap. Kemudian tiga anggota DPRD Riau yakni M Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar, M Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Taufan Andoso Yakin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) selaku penerima suap terkait revisi Perda nomor 6 Tahun 2010 itu. (lil)
Hari ini, KPK berencana memeriksa Adji Satmoko yang menjadi Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Adji Satmoko akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari PT Adhi Karya," terang Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Seperti diketahui, KPK tengah mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap PON Riau di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru. Bahkan hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari 30 orang lebih.
Namun sampai saat ini, KPK baru menetapkan enam tersangka, yakni Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), Rahmat Syahputra (PT PP) dan Lukman Abbas sebagai pemberi suap. Kemudian tiga anggota DPRD Riau yakni M Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar, M Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Taufan Andoso Yakin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) selaku penerima suap terkait revisi Perda nomor 6 Tahun 2010 itu. (lil)
()