Sejumlah anggota DPR akan dipidanakan
A
A
A
Sindonews.com – Sejumlah anggota Komisi III DPR akan dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga mengintervensi putusan Mahkamah Agung (MA), soal pemindahan persidangan Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo.
Para anggota dewan itu akan dilaporkan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) hari ini, karena dianggap telah dengan sengaja menghalang-halangi proses pengadilan yang sedang dilakukan MA, seperti diatur dalam Pasal 21 UU No 31/1999, Pasal 60 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz di Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Sekadar diketahui, KPP merupakan gabungan LSM yang konsen dalam menyuarakan pemberantasan korupsi seperti ICW. Para legislator yang akan dilaporkan, adalah mereka yang datang melakukan kunjungan bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Polda Jateng, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Mereka antara lain Aziz Syamsudin, Ahmad Yani, Abu Bakar, dan Syarifudin Sudding. Koalisi masih mencari nama-nama lain yang mengikuti kunjungan tersebut.
Donald yakin Komisi III melakukan upaya-upaya untuk kembali memindahkan lokasi persidangan Soemarmo. Selain Soemarmo, ada nama lain yang coba diamankan dari pemindahan lokasi sidang, yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Moerdoko yang menjadi tersangka korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004. Para anggota dewan berdalih bahwa kunjungan ke Semarang merupakan rangkaian kerja pengawasan Komisi III terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. Namun, para aktivis ini tidak begitu saja percaya.
Mereka mencium aroma politis yang kuat, yaitu politisi ingin melindungi politisi lain dengan berbagai macam pertukaran. "Ada juga aroma bahwa kunjungan ini hanya dilakukan oleh segelintir orang. Bukan tindakan resmi dari Komisi III. Tidak pernah dibahas komisi,” ujarnya. Sebelumnya, MA memindahkan tempat persidangan tersangka dugaan suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2001 Soemarmo, dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pemindahan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012, beralasan untuk menjamin terselenggaranya proses peradilan yang objektif, transparan, dan independen. MA juga ingin menghindari tekanan langsung ataupun tidak langsung kepada hakim dan jaksa penuntut umum. Terhadap SK ini, beberapa anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat meminta Ketua MA untuk merevisi SK dan tidak memindahkan tempat persidangan Soemarmo.
Ketua MA menolak, tetapi para politisi tersebut bertolak menuju Semarang untuk bertemu dengan beberapa pejabat terkait di sana. Koalisi menilai pemindahan lokasi sidang Soemarmo sudah tepat dan tidak menyimpang secara hukum. Sesuai ketentuan KUHAP, proses pemindahan proses persidangan suatu perkara dimungkinkan dalam kondisi khusus. Karena itu, Komisi III DPR telah menyalahgunakan kewenangan, menimbulkan konflik kepentingan, dan merupakan bentuk intervensi dalam proses penanganan perkara korupsi.
Syarifudin Sudding, salah satu anggota Komisi III DPR yang akan dilaporkan, mempersilakan KPP membuat laporan. Namun, pihaknya membantah telah melakukan intervensi terhadap proses pemindahan lokasi sidang tersebut. “Ke sana itu resmi, berdasarkan surat dalam rangka pengawasan Komisi III DPR. Kalau kemudian dalam rapat berkembang pertanyaan tentang pemindahan (lokasi sidang Soemarmo), itu tak bisa dilarang. Itu hak anggota Komisi III,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menegaskan, pihaknya hanya berupaya meluruskan atas adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan sidang tersebut. (lil)
Para anggota dewan itu akan dilaporkan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) hari ini, karena dianggap telah dengan sengaja menghalang-halangi proses pengadilan yang sedang dilakukan MA, seperti diatur dalam Pasal 21 UU No 31/1999, Pasal 60 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz di Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Sekadar diketahui, KPP merupakan gabungan LSM yang konsen dalam menyuarakan pemberantasan korupsi seperti ICW. Para legislator yang akan dilaporkan, adalah mereka yang datang melakukan kunjungan bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Polda Jateng, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Mereka antara lain Aziz Syamsudin, Ahmad Yani, Abu Bakar, dan Syarifudin Sudding. Koalisi masih mencari nama-nama lain yang mengikuti kunjungan tersebut.
Donald yakin Komisi III melakukan upaya-upaya untuk kembali memindahkan lokasi persidangan Soemarmo. Selain Soemarmo, ada nama lain yang coba diamankan dari pemindahan lokasi sidang, yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Moerdoko yang menjadi tersangka korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004. Para anggota dewan berdalih bahwa kunjungan ke Semarang merupakan rangkaian kerja pengawasan Komisi III terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. Namun, para aktivis ini tidak begitu saja percaya.
Mereka mencium aroma politis yang kuat, yaitu politisi ingin melindungi politisi lain dengan berbagai macam pertukaran. "Ada juga aroma bahwa kunjungan ini hanya dilakukan oleh segelintir orang. Bukan tindakan resmi dari Komisi III. Tidak pernah dibahas komisi,” ujarnya. Sebelumnya, MA memindahkan tempat persidangan tersangka dugaan suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2001 Soemarmo, dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pemindahan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012, beralasan untuk menjamin terselenggaranya proses peradilan yang objektif, transparan, dan independen. MA juga ingin menghindari tekanan langsung ataupun tidak langsung kepada hakim dan jaksa penuntut umum. Terhadap SK ini, beberapa anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat meminta Ketua MA untuk merevisi SK dan tidak memindahkan tempat persidangan Soemarmo.
Ketua MA menolak, tetapi para politisi tersebut bertolak menuju Semarang untuk bertemu dengan beberapa pejabat terkait di sana. Koalisi menilai pemindahan lokasi sidang Soemarmo sudah tepat dan tidak menyimpang secara hukum. Sesuai ketentuan KUHAP, proses pemindahan proses persidangan suatu perkara dimungkinkan dalam kondisi khusus. Karena itu, Komisi III DPR telah menyalahgunakan kewenangan, menimbulkan konflik kepentingan, dan merupakan bentuk intervensi dalam proses penanganan perkara korupsi.
Syarifudin Sudding, salah satu anggota Komisi III DPR yang akan dilaporkan, mempersilakan KPP membuat laporan. Namun, pihaknya membantah telah melakukan intervensi terhadap proses pemindahan lokasi sidang tersebut. “Ke sana itu resmi, berdasarkan surat dalam rangka pengawasan Komisi III DPR. Kalau kemudian dalam rapat berkembang pertanyaan tentang pemindahan (lokasi sidang Soemarmo), itu tak bisa dilarang. Itu hak anggota Komisi III,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menegaskan, pihaknya hanya berupaya meluruskan atas adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan sidang tersebut. (lil)
()