Interpol buru 4 buronan kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Kabareskim Irjen Pol Sutarman mengatakan, Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Bank Century yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, ke empat DPO tersebut dalam pengejaran pihak interpol.
"Jumlah perkara yang sudah P21 saat ini 24 perkara. Sudah vonis 14 berkas perkara, penuntutan tujuh perkara, menunggu sidang tiga berkas, masih dalam proses penyelesaian 16 berkas perkara, empat berkas perkara diantaranya dengan tersangka melarikan diri yaitu Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendrowiyanto, dan Hartawan," ujar Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Ditambahkan dia, polisi jug telah menerbitkan rednotice ke seluruh anggota interpol. Namun, belum mendapatkan tanggapan dari negara-negara anggota interpol.
"Jumlah 40 berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Perkara yang sudah selesai 22 berkas, sampai saat ini ada tambahan penyelesaian dua berkas. Total tersangka 37 orang, yang dinyatakan lengkap oleh JPU atas nama Robert Tantular dalam perkara penipuan untuk membuat lc impor kedelai," terangnya.
Dari 16 berkas perkara tersebut, lima perkara dinyatakan baru. Empat perkara berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Animablue Indonesia, dengan pelapor bank mutiara.
"Satu perkara pencucian uang terkait penjualan aset Bank Century dan nasabah Antaboga Delta Securitas yang ditemukan dalam rekening Yayasan Fatmawati sebesar Rp20 miliar. Rekening sudah kita blokir," pungkasnya. (san)
"Jumlah perkara yang sudah P21 saat ini 24 perkara. Sudah vonis 14 berkas perkara, penuntutan tujuh perkara, menunggu sidang tiga berkas, masih dalam proses penyelesaian 16 berkas perkara, empat berkas perkara diantaranya dengan tersangka melarikan diri yaitu Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendrowiyanto, dan Hartawan," ujar Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Ditambahkan dia, polisi jug telah menerbitkan rednotice ke seluruh anggota interpol. Namun, belum mendapatkan tanggapan dari negara-negara anggota interpol.
"Jumlah 40 berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Perkara yang sudah selesai 22 berkas, sampai saat ini ada tambahan penyelesaian dua berkas. Total tersangka 37 orang, yang dinyatakan lengkap oleh JPU atas nama Robert Tantular dalam perkara penipuan untuk membuat lc impor kedelai," terangnya.
Dari 16 berkas perkara tersebut, lima perkara dinyatakan baru. Empat perkara berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Animablue Indonesia, dengan pelapor bank mutiara.
"Satu perkara pencucian uang terkait penjualan aset Bank Century dan nasabah Antaboga Delta Securitas yang ditemukan dalam rekening Yayasan Fatmawati sebesar Rp20 miliar. Rekening sudah kita blokir," pungkasnya. (san)
()