KPK kembali usut korupsi proyek solar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hari ini, KPK menghadirkan pejabat dari Kementerian ESDM, Kosasih. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"K ini merupakan PNS di Kementerian ESDM, dia diperiksa sebagai tersangka," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Masih dalam kasus itu, KPK juga memanggil tiga pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah, Direktur Marketing PT Azet Surya Mega Sylvadara, Staf PT Len Industri Nauzie Novryadi dan Direktur Utama PT ANS Ayi Hambali. "Mereka dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi," jelas Priharsa.
Sedianya, keempat orang ini akan menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.30 WIB. Tapi hingga siang ini, mereka belum terlihat hadir di gedung anti korupsi tersebut.(lin)
Hari ini, KPK menghadirkan pejabat dari Kementerian ESDM, Kosasih. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"K ini merupakan PNS di Kementerian ESDM, dia diperiksa sebagai tersangka," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Masih dalam kasus itu, KPK juga memanggil tiga pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah, Direktur Marketing PT Azet Surya Mega Sylvadara, Staf PT Len Industri Nauzie Novryadi dan Direktur Utama PT ANS Ayi Hambali. "Mereka dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi," jelas Priharsa.
Sedianya, keempat orang ini akan menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.30 WIB. Tapi hingga siang ini, mereka belum terlihat hadir di gedung anti korupsi tersebut.(lin)
()