Syarat capres mengerucut 4 Alternatif

Rabu, 06 Juni 2012 - 08:16 WIB
Syarat capres mengerucut 4 Alternatif
Syarat capres mengerucut 4 Alternatif
A A A
Sindonews.com – Syarat dukungan pengusungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres mulai mengerucut pada empat alternatif.

Anggota Pansus RUU Pilpres Abdul Malik Haramain mengatakan, empat alternatif syarat ambang batas dukungan itu adalah, pertama, pasangan capres dan cawapres diusung parpol dan gabungan parpol tanpa melihat parliamentary threshold hasil pemilu legislatif. Kedua, pasangan capres-cawapres diusung partai dan atau gabungan partai yang sudah lolos parliamentary threshold 3,5%.

“Kemudian,alternatif ketiga adalah penetapan angka presidential threshold 15% atau turun dari angka sekarang sebesar 20%. Dan alternatif keempat yang disepakati dalam Badan Legislasi adalah menaikkan persyaratan mengusung presiden menjadi 20–25%,” ungkap Malik di Jakarta, Selasa (5/6/2012). Mengenai persoalan ini, politikus PKB ini mengatakan, partainya menginginkan agar pemberlakuan presidential threshold lebih besar dari sekarang sehingga bisa menopang sistem presidensial yang kuat.

“PKB mengusung angka 20% dan bila perlu naik jadi 25%. Sebab, capres harus teruji dukungannya di parlemen dan ini berkaitan dengan alasan efektivitas pemerintahan. Kalau hanya lolos PT 3,5%, pemerintahan tak efektif karena tidak memiliki dukungan parlemen yang jelas,” ungkapnya. Sementara itu, partai-partai yang tergabung dalam Setgab Koalisi terpecah dalam menyikapi syarat pengusungan calon presiden (presidential threshold).

Partai Golkar dan PKB cenderung menginginkan adanya syarat berat dengan angka di atas 20% kursi di DPR ataupun 25% suara sah untuk dapat mengusung satu pasangan capres-cawapres. Sikap ini bertolak belakang dengan partai lain seperti PAN dan PPP yang menginginkan agar syarat mengusung capres harus diturunkan di bawah 15%. “Golkar menginginkan kenaikan syarat dukungan untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Harus ada kenaikan dari sekarang yang hanya 20% menjadi 30,5%,” tandas politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.

Agun menjelaskan, peningkatan syarat mengusung capres ini bukan semata-mata soal kepentingan partai tertentu, melainkan demi konsistensi pada sistem politik nasional. Sebab, dengan angka pengusungan capres yang besar, koalisi akan lebih ramping dan mudah dipetakan sejak awal. “Bagi kami cukup ada dua saja capres yang bertarung. Dengan demikian koalisi akan mudah dipetakan sejak awal. Pemilu juga akan lebih simpel, cukup satu putaran,” ungkapnya.

Pendapat ini berbeda dengan sikap PPP dan PAN yang menginginkan syarat mengusung capres dihapus dan mengikuti angka parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5% yang sudah disepakati sebelumnya. “Buat apa membuat syarat mengusung capres tinggi lagi, padahal parpol yang sudah lolos PT sudah jelas punya eksistensi dan bisa menawarkan tokoh pemimpin kepada masyarakat. Jadi, menurut kami syarat mengusung presiden cukup 3,5% saja,” tandas Wakil Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7578 seconds (0.1#10.140)