Penggugat posisi wamen, puas dengan putusan MK

Selasa, 05 Juni 2012 - 15:46 WIB
Penggugat posisi wamen, puas dengan putusan MK
Penggugat posisi wamen, puas dengan putusan MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) pusat, Adi Warman mengaku puas atas hasil putusan sidang permohonan uji materi pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

"Alhamdulilah, kami sudah meluruskan hal yang keliru. Apa yang kami inginkan, setidaknya sudah memenuhi target," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di MK, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Sebagai pemohon uji materi (penggugat), dia menilai, pembentukan jabatan wamen cenderung dipaksakan. Bahkan, terkesan bagi-bagi jabatan dan hanya menambah pemborosan anggaran.

"Sejak hari ini putusan, negara kita tidak punya wamen sampai Keppres tadi di perbaiki. Sejak amar putusan MK tadi, maka jabatan wamen yang saat ini ada, itu tidak berlaku lagi sampai ada Keppres yang baru, dilantik yang baru orangnya," jelasnya.

Menurutnya, dalam amar putusan dijelaskan, sesuai UU nomor 39 tahun 2008 dinyatakan dengan tegas, jika wamen bukan anggota Kabinet. "Saya berharap presiden membuat Keppres yang baru. Agar legalitas terpenuhi," tukasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1681 seconds (0.1#10.140)
pixels