Lagi, KPK periksa 9 saksi korupsi PON

Senin, 04 Juni 2012 - 14:06 WIB
Lagi, KPK periksa 9...
Lagi, KPK periksa 9 saksi korupsi PON
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.

"Di antaranya lima orang dari DPRD Riau seperti Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, anggota DPRD Ramli FE, Turuchan Ashari, Arifin Bantu Purba, dan Adrian Ali. Kemudian karyawan PT Adhi Karya Nursada, Staf Bank Mandiri Nanang, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Nasawir dan satu saksi lagi saya cek namanya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (4/6/2012).

Ditambahkan dia, Pemeriksaan para saksi tersebut, dilakukan di Ruang Catur Prasetya Komplek Sekolah Polisi Negara (SPN), di Jalan Patimura Pekanbaru, Riau.

Seperti diketahui, pada perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yakni, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Yakin serta dua anggota DPRD, M Dunir dan M Faisal Azwan, Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, Kasie Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, dan Karyawan PT PP Rahmat Syahputra.

Sementara, berkas Eka Dharma dan Rahmat Syahputra, kini sudah dinyatakan lengkap. Bahkan sudah diserahkan ke jaksa KPK dan dinyatakan siap memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Riau. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0597 seconds (0.1#10.140)