Miranda Goeltom resmi jadi tahanan KPK

Jum'at, 01 Juni 2012 - 18:21 WIB
Miranda Goeltom resmi...
Miranda Goeltom resmi jadi tahanan KPK
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004 Miranda Swaray Goeltom resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda langsung ditahan usai diperiksa penyidik KPK pada pukul 17.50 WIB.

Miranda diperiksa selama hampir delapan jam. Rencananya, dia akan ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) kelas 1 cabang KPK yang terletak di lantai paling bawah Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Berdasarkan pantauan di KPK, Miranda diantar ke ruang tahanan oleh petugas jaga KPK. Saat digiring ke ruang tahanan, Miranda tidak banyak berkomentar. Dia hanya menundukkan kepala. Tidak satu kata pun yang dia ucapkan.

Seperti diketahui, sejak penetapan dirinya sebagai tersangka, pada 26 Januari 2012 lalu, baru hari ini Miranda bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK. Miranda diduga membantu memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.

Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Pol Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nunun dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau disebut dengan pemberi suap bukan penerima. (san)
()
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved