Miranda Goeltom resmi jadi tahanan KPK

Jum'at, 01 Juni 2012 - 18:21 WIB
Miranda Goeltom resmi...
Miranda Goeltom resmi jadi tahanan KPK
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004 Miranda Swaray Goeltom resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda langsung ditahan usai diperiksa penyidik KPK pada pukul 17.50 WIB.

Miranda diperiksa selama hampir delapan jam. Rencananya, dia akan ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) kelas 1 cabang KPK yang terletak di lantai paling bawah Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Berdasarkan pantauan di KPK, Miranda diantar ke ruang tahanan oleh petugas jaga KPK. Saat digiring ke ruang tahanan, Miranda tidak banyak berkomentar. Dia hanya menundukkan kepala. Tidak satu kata pun yang dia ucapkan.

Seperti diketahui, sejak penetapan dirinya sebagai tersangka, pada 26 Januari 2012 lalu, baru hari ini Miranda bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK. Miranda diduga membantu memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.

Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Pol Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nunun dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau disebut dengan pemberi suap bukan penerima. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4683 seconds (0.1#10.140)