Ruhut serius desak Andi mundur

Jum'at, 01 Juni 2012 - 17:15 WIB
Ruhut serius desak Andi mundur
Ruhut serius desak Andi mundur
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mundur dari jabatannya, karena terindikasi terlibat kasus korupsi pembangunan sport centre Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mendapat respon positif dari masyarakat.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, pernyataan Ruhut kepada Andi Mallarangeng harus disikapi sebagai ungkapan orang yang mengerti dan tahu benar dengan persoalan hukum. Untuk itu, jangan dianggap becanda.

"Ruhut besar di dunia hukum, dia tahu bahwa orang yang melanggar hukum ada risikonya (hukumannya)," ujar Siti saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Jumat (1/06/2012).

Ditambahkan dia, sebagai sesama pengurus partai, seharusnya persoalan yang menyangkut hukum diselesaikan dalam internal partai dengan anggota lainnya secara serius. Apalagi, kasus ini menimpa proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dibawahi langsung oleh Andi Mallarangeng.

"Apabila Andi terbukti bersalah, maka sudah sewajarnya tidak ada toleransi hukum baginya. Dan presiden SBY harus menanggapi hal ini, tidak hanya sebagai Presiden, tapi juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat," terangnya.

Siti melanjutkan, pernyataan Ruhut bukanlah perwakilan suara dari anggota Demokrat yang lain. Seandainya ini adalah suara dari anggota partai yang lainpun, seharusnya suara ini disampaikan oleh Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati.

Seharusnya, tambah dia, Partai Demokrat dapat merespon pernyataan Ruhut dengan mengintrospeksi internal partai. "Ruhut itu orang yang gentle. Dia berani mengimbau anggota Partai Demokrat yang melanggar hukum untuk mengakui kesalahannya dan berani menerima hukumannya," jelasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7332 seconds (0.1#10.140)