KPK kesulitan ungkap sponsor cek pelawat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap siapa orang yang mensponsori pemberian cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan terus melakukan peyidikan terkait penyandang dana cek pelawat senilai Rp24 miliar tersebut melalui keterangan para saksi.
"KPK masih mengembangkan kasus ini (suap cek pelawat), terutama missing link TC. Itu akan lebih jauh, tergantung keterangan dari tersangka (MSG) juga," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/6/2012)
Ditambahkan dia, sampai saat ini tim penyidik KPK terus melakukan penelusuran tentang siapa dibalik suap 480 cek pelawat kepada anggota DPR itu.
Seperti diketahui, Miranda menjadi tersangka kasus cek pelawat sejak 26 Januari 2012 lalu. Diduga, Miranda berperan aktif dalam memberikan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor. (san)
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan terus melakukan peyidikan terkait penyandang dana cek pelawat senilai Rp24 miliar tersebut melalui keterangan para saksi.
"KPK masih mengembangkan kasus ini (suap cek pelawat), terutama missing link TC. Itu akan lebih jauh, tergantung keterangan dari tersangka (MSG) juga," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/6/2012)
Ditambahkan dia, sampai saat ini tim penyidik KPK terus melakukan penelusuran tentang siapa dibalik suap 480 cek pelawat kepada anggota DPR itu.
Seperti diketahui, Miranda menjadi tersangka kasus cek pelawat sejak 26 Januari 2012 lalu. Diduga, Miranda berperan aktif dalam memberikan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor. (san)
()