DPR godok RUU pembentukan 19 daerah otonomi baru
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru. Rancangan UU tersebut, mendapat respon positif dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anggota Komisi II DPR RI Yan Herizal mengatakan, ke-19 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru merupakan peluang pembahasan secara mendalam tentang segala potensi daerah untuk kebutuhan pembangunan daerah.
"Bagaimanapun juga, ke-19 daerah otonomi baru itu akan lebih baik jika mengalami pengkajian mendalam oleh DPR dan pemerintah mengenai berbagai potensi yang dimiliki sebagai modal pembangunan daerahnya nanti," ujarnya dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (31/5/2012).
Ditambahkan dia, pemerintah harus merespon secara positif usulan DPR. Karena, diajukannya pembentukan ke-19 daerah otonomi baru itu dengan pertimbangan matang.
"Komisi II sebelumnya telah melakukan berbagai tahap pembahasan dan dengar pendapat dengan berbagai stakeholder daerah setempat. Selain itu juga mempertimbangan kemauan masyarakat, kesiapan, dan potensi daerah masing-masing," terang politikus PKS itu.
Seperti diberitakan, pada Jumat 11 Mei 2012, Presiden SBY menyurati pimpinan DPR mengenai penunjukkan wakil pemerintah yaitu Mendagri dan Menkumham sebagai mitra DPR untuk membahas 19 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan DPR kepada presiden pada 17 April 2012 tentang penyampaian 19 RUU mengenai Pembentukan Daerah Otonom Baru. Adapun Ke-19 daerah otonom baru yang akan dibentuk itu antara lain:
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Kab. Mahakam Ulu - Kaltim
3. Kab. Malaka -NTT
4. Kab. Morowali Utara - Sulteng
5. Kab. Banggai Laut - Sulteng
6. Kab. Mamuju Tengah - Sulbar
7. Kab. Pulau Taliabu - Malut
8. Kab. Pangandaran - Jabar
9. Kab. Pesisir Barat - Lampung
10. Kab. Musi Rawas Uutara - Sumsel
11. Kab. Penukal Abab Lematang Ilir - Sumsel
12. Kab. Kolaka Timur - Sultra
13. Kab. Konawe Kepulauan - Sultra
14. Kab. Muna Barat - Sultra
15. Kota Raha - Sultra
16. Kab. Buton Tengah - Sultra
17. Kab. Buton Selatan - Sultra
18. Kab. Manokwari Selatan - Papua Barat
19. Kab. Pegunungan Arfak - Papua Barat
Anggota Komisi II DPR RI Yan Herizal mengatakan, ke-19 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru merupakan peluang pembahasan secara mendalam tentang segala potensi daerah untuk kebutuhan pembangunan daerah.
"Bagaimanapun juga, ke-19 daerah otonomi baru itu akan lebih baik jika mengalami pengkajian mendalam oleh DPR dan pemerintah mengenai berbagai potensi yang dimiliki sebagai modal pembangunan daerahnya nanti," ujarnya dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (31/5/2012).
Ditambahkan dia, pemerintah harus merespon secara positif usulan DPR. Karena, diajukannya pembentukan ke-19 daerah otonomi baru itu dengan pertimbangan matang.
"Komisi II sebelumnya telah melakukan berbagai tahap pembahasan dan dengar pendapat dengan berbagai stakeholder daerah setempat. Selain itu juga mempertimbangan kemauan masyarakat, kesiapan, dan potensi daerah masing-masing," terang politikus PKS itu.
Seperti diberitakan, pada Jumat 11 Mei 2012, Presiden SBY menyurati pimpinan DPR mengenai penunjukkan wakil pemerintah yaitu Mendagri dan Menkumham sebagai mitra DPR untuk membahas 19 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan DPR kepada presiden pada 17 April 2012 tentang penyampaian 19 RUU mengenai Pembentukan Daerah Otonom Baru. Adapun Ke-19 daerah otonom baru yang akan dibentuk itu antara lain:
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Kab. Mahakam Ulu - Kaltim
3. Kab. Malaka -NTT
4. Kab. Morowali Utara - Sulteng
5. Kab. Banggai Laut - Sulteng
6. Kab. Mamuju Tengah - Sulbar
7. Kab. Pulau Taliabu - Malut
8. Kab. Pangandaran - Jabar
9. Kab. Pesisir Barat - Lampung
10. Kab. Musi Rawas Uutara - Sumsel
11. Kab. Penukal Abab Lematang Ilir - Sumsel
12. Kab. Kolaka Timur - Sultra
13. Kab. Konawe Kepulauan - Sultra
14. Kab. Muna Barat - Sultra
15. Kota Raha - Sultra
16. Kab. Buton Tengah - Sultra
17. Kab. Buton Selatan - Sultra
18. Kab. Manokwari Selatan - Papua Barat
19. Kab. Pegunungan Arfak - Papua Barat
()